Scroll untuk baca artikel
Banten RayaKriminalNarkoba

Puluhan Kg Narkoba Diselundupkan dalam Mesin Pembuat Kue Berhasil Digagalkan Tim Gabungan Bandara Soeta

233
×

Puluhan Kg Narkoba Diselundupkan dalam Mesin Pembuat Kue Berhasil Digagalkan Tim Gabungan Bandara Soeta

Sebarkan artikel ini
Polresta Bandara Soeta jumpa pers pengungkapan jarigan internasional narkoba di Bandara Soeta, Rabu 25 Oktober 2023.

Triberita.com Tangerang Banten – Petugas Tim gabungan Bea Cukai dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), berhasil menggagalkan peredaran puluhan kilogram narkotika dari luar negeri berupa paket berisi serbuk kristal bening.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Sugeng Wibowo menyebut, barang itu diselundupkan pada mesin pembuat kue.

Selain menggagalkan narkotika jenis Methamphetamine, pihaknya juga berhasil menggagalkan satu kasus, berasal dari barang bawaan penumpang yang berisikan happy five dan ketamine pada kotak kayu yang disimpan dalam bagasi penumpang.

“Alhamdulillah, operasi gabungan ini mampu berhasil mengamankan empat orang tersangka jaringan narkotika internasional,” terangnya, Rabu (25/10/2023).

Kata Sugeng, jaringan internasional tersebut diringkus di beberapa tempat terpisah sejak 18 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023.

Mereka ditangkap karena menyelundupkan, mengolah, dan mendistribusikan narkotika golongan satu jenis methamphetamine seberat 3.428 gram.

“Kami juga berhasil melakukan penindakan pada tanggal 3 oktober 2023 terhadap seorang penumpang asal Malaysia yang kedapatan menyembunyikan happy five sebanyak 4.064 butir, dan ketamine seberat 494,79 gram,”jelasnya.

Sugeng menceritakan, berawal dari informasi intelijen terkait pemasukan narkotika ke wilayah Negara Republik Indonesia melalui Bandara Udara Internasional Soekarno Hatta. Sehingga, dari hasil penelusuran, ditemukan paket kiriman nomor Airway Bill 1574276xxxx dengan inisial pengirim AMAK dari Muscat, Negara Oman dengan inisial penerima berinisial ESB yang bermukim di Jakarta Pusat.

“Paket kiriman yang dicurigai tersebut tiba pada 18 Juli 2023 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dengan diberitahukan sebagai bread kneader, atau mesin pembuat kue dengan berat 48 kg,”ujarnya.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap mesin tersebut, petugas menemukan serbuk putih yang berada di dalam plat besi bagian dasar mesin yang kemudian dilakukan uji identifikasi dan uji laboratorium dengan hasil positif methamphetamine yang dipadatkan.

Baca Juga :  Tingkatkan Keamanan Pemudik, Satlantas Polres Karawang Lakukan Razia Paku

“Berdasarkan temuan tersebut, kemudian dibentuk tim gabungan yang berasal dari Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dan Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk melakukan controlled delivery guna menelusuri keberadaan penerima paket,” terang Sugeng.

Sugeng menuturkan, berkat kesigapan tim gabungan, kemudian diperoleh informasi seorang warga Iran berinisial EB yang diketahui datang dengan penerbangan Qatar Airlines QR962 pada tanggal 19 Juli 2023 dengan rute IKA-DOH-DPS di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

“Diketahui EB sesaat setelah mendarat di Bali, melanjutkan penerbangan ke Jakarta melalui penerbangan QG689 rute DPS-CGK. Pada 22 Juli 2023, EB melakukan pengambilan paket di wilayah Jakarta, lalu kemudian kita tangkap,” tuturnya.

Sugeng menambahkan, atas perbuatan para pelaku, mereka akan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Iya, mereka akan kita kenakan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” kayanya.

Facebook Comments