Triberita.com | Jakarta – Ribuan warga Lebak bagian Selatan, yang dikenal sebagai kawasan Cilangkahan, turun ke Jakarta, pada Rabu (31/7/2024) pagi, untuk menuntut pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB).
Mereka berkumpul di kawasan Monas dan Patung Kuda, sebelum melakukan long march ke gedung DPR RI dengan tujuan mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) DOB Kabupaten Cilangkahan di Provinsi Banten.
Massa aksi yang berasal dari 10 kecamatan di Cilangkahan ini, datang dengan puluhan bus dan ratusan kendaraan pribadi.
Dalam aksi hari ini, massa menuntut agar DPR RI dan Presiden Joko Widodo, segera mengesahkan Cilangkahan menjadi kabupaten sendiri di Provinsi Banten. Sebab, saat ini wilayah Cilangkahan masih masuk dalam Kabupaten Lebak Banten.
Mereka terdiri dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari mahasiswa, santri, ormas, kelompok adat, Gen Z, kepala desa, perangkat desa, pegawai pemerintah, pegiat UMKM, seniman, petani, nelayan, buruh, tim puskesmas, pengusaha, jawara, tokoh agama, ojek, hingga pegiat sosial.
Aksi ini merupakan bagian dari upaya warga Lebak Selatan di Provinsi Banten, untuk mendapatkan status DOB bagi Cilangkahan, yang diharapkan bisa terpisah dari Kabupaten Lebak. Mereka berharap pemerintah pusat segera mengesahkan RUU DOB Cilangkahan.
“Kami melakukan aksi ini secara damai. Aksi ini akan tetap kondusif, tidak akan anarkis. Tuntutan kami adalah kawasan Cilangkahan di Lebak bagian selatan harus dimekarkan menjadi kabupaten, dan DPR RI kami minta untuk segera mewujudkan harapan kami mengesahkan RUU DOB Cilangkahan,” ujar Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Rafik Rahmat Taufik.
Setelah berkumpul di Monas dan Patung Kuda, massa bergerak menuju gedung DPR RI untuk berorasi.
Selanjutnya, beberapa perwakilan masuk ke gedung DPR RI untuk melakukan audiensi dengan pihak badan legislasi DPR RI, menyampaikan tuntutan mereka secara langsung.
Hasil audiensi ini, kemudian disampaikan kepada massa aksi, dengan DPR berjanji akan membahas Rencana Undang-undang (RUU) DOB Cilangkahan.
Ketua Umum Bakor Pembentukan Kabupaten Cilangkahan (PKC), Herry Djuhaeri menegaskan, bahwa tuntutan ini mengacu pada Ampres Nomor: R-13/Pres/02/2014 yang ditandatangani oleh Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono. Ampres tersebut memuat 22 RUU pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota.
“Jarak dari Lebak Banten Selatan ke pusat kabupaten induk saat ini, yaitu Rangkasbitung, sekitar 150 kilometer. Hal ini sangat menyulitkan dalam hal pelayanan, termasuk keberadaan infrastruktur yang ada saat ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Menurut Herry, potensi sumber daya alam di Lebak Selatan sangat besar, mulai dari tambang, pertanian, perikanan laut, hingga destinasi wisata. Dia yakin bahwa Kabupaten Cilangkahan akan mampu mandiri dan maju di berbagai sektor pembangunan.
“Perjuangan Bakor Cilangkahan adalah murni keinginan masyarakat karena rentang kendali pemerintahan terlalu jauh,” tegas Herry.
Ia menambahkan, bahwa sejak wilayah tersebut masih menjadi bagian dari Provinsi Jawa Barat hingga terbentuknya Provinsi Banten pada tahun 2000, kondisi kemiskinan dan keterbelakangan masih menjadi persoalan utama.
Perjuangan Bakor PKC untuk mewujudkan DOB Cilangkahan, telah berlangsung hampir 24 tahun sejak Kabupaten Lebak masih menjadi bagian dari Provinsi Jawa Barat.
Setelah terbentuknya Provinsi Banten, perjuangan itu tetap berlanjut namun belum membuahkan hasil.