Triberita.com ǀ Pandeglang Banten – Rutan Kelas IIB Pandeglang, Provinsi Banten, mengusulkan 150 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi Hari Kemerdekaan Tahun RI ke-79 tahun 2024.
Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang Syaikoni mengungkapkan, bahwa untuk menyambut HUT ke-79 RI, pihaknya telah mengajukan nama-nama WBP yang layak mendapatkan remisi.
“Minggu lalu, kita mengusulkan sekitar 150 orang WBP untuk mendapatkan remisi umum Hari Kemerdekaan RI,” kata Syaikoni, Rabu (14/8/2024).
Dari total 150 warga binaan yang diusulkan, Syaikoni menjelaskan bahwa 135 di antaranya adalah narapidana kasus kriminal umum, sementara 15 lainnya terjerat kasus narkoba.
“Jadi dari sebanyak 135 orang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum I dengan kategori kriminal umum, sementara 15 lainnya diusulkan untuk remisi umum I dengan kategori PP 99 atau kasus narkoba,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, bahwa pada tahun 2024 ini, tidak ada warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum (RU) II atau remisi bebas.
“Untuk napi kriminal umum, yang mendapat remisi 1 bulan ada 47 orang, 2 bulan ada 71 orang, 3 bulan ada 14 orang, dan yang mendapat remisi 4 bulan ada 3 orang. Sedangkan untuk napi kasus narkoba, yang mendapat remisi 1 bulan ada 5 orang, 2 bulan 5 orang, 3 bulan 3 orang, dan 4 bulan ada 2 orang,” ujarnya.
Syaikoni menjelaskan, para napi diusulkan mendapatkan remisi karena telah memenuhi sejumlah persyaratan, seperti berkelakuan baik dan menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
“Mereka juga rajin mengikuti kegiatan pembinaan yang diadakan oleh rutan dan memenuhi syarat administratif serta substantif,” tandasnya.

















