Triberita.com | Pandeglang Banten – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pandeglang Polda Banten, membongkar jaringan pengedar sabu dan ganja di wilayah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dan berhasil mengamankan delapan orang dari lokasi yang berbeda.
Delapan orang tersebut terdiri dari kasus sabu tujuh orang tersangka berinisial, NN, SF, AG, AS, MS, BJ, AR, dan untuk tersangka ganja satu tersangka berinisial OE.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, melalui Kasatnarkoba Polres Pandeglang, Iptu Suryanto, mengatakan bahwa selama kurang dari satu bulan Satnarkoba Polres Pandeglang mengungkap kasus sabu dan ganja.
“Untuk sabu berjumlah 13 gram, kemudian untuk ganja seberat 1,2 kilogram. Itu yang berhasil kita ungkap selama saya menjadi Kasatnarkoba kurang dari satu bulan,” ujarnya, Rabu (16/10/2024).
Kalau untuk jaringan sabu, diamankan tujuh orang pelaku, dan ganja satu pelaku.
“Pengedarannya di wilayah Pandeglang semua. Kalau untuk ganja, di wilayah selatan Pandeglang,” katanya.
Pelaku semua asli Pandeglang, kecuali hasil pengembangan dari Muara Baru, Jakarta, itu asli dari Makassar. Diamankan sabu seberat 10 gram.
“Pasal disangkakan untuk tersangka pengedar sabu itu Pasal 112, Pasal 114 Undang-Undang Narkotika. Kalau untuk ganja Pasal 111, karena jenis pohon tanaman untuk ancaman 5-15 tahun,” katanya.

















