Scroll untuk baca artikel
Banten Raya

Satpol PP Cilegon Banten Sita Ratusan Botol Miras dan Obat-obatan Terlarang dari Warung Jamu

233
×

Satpol PP Cilegon Banten Sita Ratusan Botol Miras dan Obat-obatan Terlarang dari Warung Jamu

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kota Cilegon, Provinsi Banten, saat melakukan razia bekerjasama dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten yang menyasar pedagang jamu. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Cilegon Banten – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon, Provinsi Banten, menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari sejumlah toko maupun warung karena tak memiliki izin edar penjualan komoditas itu.

Kasi Pengawasan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Kota Cilegon, Furqon menjelaskan, razia kali ini bekerja sama dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten yang menyasar pedagang jamu.

“Operasi ini menyasar warung jamu tradisional yang terindikasi menjual miras dan obat-obatan terlarang di wilayah Citangkil. Dari hasil razia di beberapa warung jamu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 205 botol miras dengan berbagai jenis dan merek serta 250 jenis obat-obatan terlarang,” kata Furqon, Senin (28/10/2024).

Furqon menegaskan, pihaknya hanya berupaya menegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya. Praktik penjualan minuman keras dilarang di Kota Cilegon.

“Pemilik usaha yang diduga melanggar aturan kami berikan peringatan untuk tidak menjual miras dan obat-obatan terlarang. Selain itu, sanksi administrasi juga diberikan, termasuk penyitaan miras dan obat-obatan yang ditemukan di lokasi,” tegas Furqon.

Menurutnya, pengawasan lebih intensif akan terus dilakukan untuk memastikan ketentraman dan ketertiban umum di Kota Cilegon, terutama menjelang pesta demokrasi Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.

“Upaya untuk terciptanya kondisi wilayah yang aman dan tertib sangat diperlukan. Oleh karenanya peningkatan koordinasi, sinergi, dan kerja sama dengan instansi atau lembaga terkait lainnya sangat diperlukan demi penegakan Perda Kota Cilegon,” katanya.

Sementara itu, Camat Citangkil Ikhlasin Nufus mengapresiasi langkah cepat Satpol PP Kota Cilegon yang melakukan razia minuman keras di wilayahnya. Dia pun mendukung upaya tersebut, dan berharap Kecamatan Citangkil bebas dari peredaran miras dan barang-barang terlarang lainnya.

Baca Juga :  Siap Amankan Pilkada 2024, Polda Banten Siagakan 5 Ribu Personel

“Kami juga sudah sering mengimbau kepada warga agar menghindari hal-hal yang dilarang baik oleh agama maupun negara. Mari kita jaga kondusifitas Kecamatan Citangkil ini supaya bebas dari tindakan kriminal, seperti tawuran, mabuk-mabukan dan geng motor,” harapnya.

Facebook Comments