Triberita.com | Serang Banten – Sebagai bentuk komitmen Polda Banten untuk memberantas judi online, ratusan situs judi online (judol) telah berhasil diblokir oleh Subdit V Siber Polda Banten sejak Mei hingga Juni 2024.
Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Rafles Langgak Putra mengatakan, pemblokiran sebanyak 578 situs judi dalam jaringan (online), dilakukan setelah tim Subdit 5 Siber Polda Banten melakukan patroli di media sosial, termasuk dari laporan masyarakat.
“Terhitung sejak dua bulan, jajaran Polda Banten dan Polres Kabupaten Kota, dari bulan Mei sampai Juni 2024, sebanyak 578 situs judi online telah dilakukan pemblokiran,” katanya, Senin (24/6/2024).
Dalam melakukan pemblokiran situs judi online ini, tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Polisi harus memastikan betul apakah website tersebut mempromosikan judi atau tidak, karena hal ini menyangkut hak asasi manusia.
“Tentunya masih banyak situs lainnya, namun kami juga tidak bisa sembarangan memblokir. Jadi harus benar-benar ditelusuri lebih dahulu,” katanya.
Ia mengatakan, server situs judi online ini rata-rata berada di luar Indonesia. Karena itu, pemberantasannya butuh kerja sama dengan berbagai pihak.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto, meminta masyarakat untuk bijak dalam bersosial media. Sebab jika sudah mengarah ke judi online, maka akan berdampak negatif.
“Kami juga menghimbau kepada masyrakat untuk bijak bersosial media. Karena ini akan berdampak negatif kepada penggunanya,” katanya.

















