Scroll untuk baca artikel
triberita.com
Banten Raya

Tak Punya Kewenangan, Disnaker Kota Serang Sulit Akomodir Pengangguran

72
×

Tak Punya Kewenangan, Disnaker Kota Serang Sulit Akomodir Pengangguran

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang Moch Poppy Nopriadi. (Foto: Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Kota Serang menduduki peringkat ke empat dengan jumlah pengangguran tertinggi se-Provinsi Banten, dan minimnya industri di Kota Serang menjadi salah satu faktor sulitnya mencari pekerjaan bagi masyarakat.

Terlebih, Pemerintah Kota Serang tidak memiliki kewenangan mengenai pemberian sanksi yang tidak bisa dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang.

Sehingga, pemerintah tidak dapat mengakomodir masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang Moch Poppy Nopriadi mengatakan, apabila kewenangan pemberian sanksi terhadap perusahaan diberikan kepada Disnakertrans atau pemerintah daerah, pihaknya dapat mengintervensi perusahaan untuk memprioritaskan pekerja lokal ketika membuka usaha di daerah.

“Kewenangan Disnakertrans kota dan kabupaten terhadap industri sangat terbatas. Mulai dari pengawasan, penindakkan, hingga penutupan operasional dan pemberian sanksi itu adanya di Disnaker Provinsi Banten,” katanya.

Sehingga, kata dia, Disnakertrans Kota Serang tidak dapat memaksakan investor atau industri untuk mengakomodir warga atau pekerja lokal di perusahaannya.

Padahal, itu cukup berpengaruh terhadap jumlah pengangguran di daerah, termasuk tingkat kesejahteraan, serta kemiskinan.

“Jadi kami tidak bisa memaksakan dunia industri untuk benar-benar mengikuti keinginan kami dalam mengakomodir pengangguran di kabupaten/kota masing-masing. Harusnya, idealnya kami juga memegang kewenangan itu,” ujarnya.

Sebab, selama ini para pengusaha lebih banyak melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Disnaker Provinsi Banten.

Sedangkan yang mengetahui persoalan di daerah adalah Disnakertrans Kabupaten dan Kota. Sehingga hal itu berdampak pada angka pengangguran dan jumlah tenaga kerja yang terserap tidak maksimal.

“Ya karena perusahaan lebih takut dengan Disnaker Provinsi dibandingkan kabupaten atau kota. Jadi banyak hal yang berpengaruh terhadap hal-hal itu, walau pun program kami ada, tapi kewenangan penindakkan adanya di provinsi,” tuturnya.

Baca Juga :  10 Bakal Calon DPD RI Sambangi KPU Provinsi Banten, Lakukan Vermin Perbaikan

Namun, dia mengakui, setiap perusahaan lebih memilih pekerja atau pegawai dengan kemampuan yang sesuai dan mumpuni dalam bidangnya.

“Jadi, kami pun tidak bisa memaksakan itu. Makanya, kami memberikan pelatihan dan pembinaan keterampilan untuk mereka,” ucapnya.

Facebook Comments
Example 120x600