Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Tolak Kenaikan UMK Keputusan Pemkab Bekasi, Aksi buruh Kembali Blokir Akses Tol MM 2100

200
×

Tolak Kenaikan UMK Keputusan Pemkab Bekasi, Aksi buruh Kembali Blokir Akses Tol MM 2100

Sebarkan artikel ini
Para buruh aksi unjuk rasa blokir akses tol M2100 Cibitung menolak kenaikan keputusan Pemkab Bekasi, Kamis (30/11/2023)

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Buruh di Kabupaten Bekasi kembali menunjukkan sikapnya, yang menentang kebijakan pemerintah setempat soal jumlah nominal kenaikan umpah minimum kabupaten (UMK).

Aksi protes diwujudkan dengan menggelar unjuk rasa di kawasan industri M2100, Cibitung, Kamis (30/11/2023).

Para buruh tergabung dalam
Buruh Bekasi Melawan (BBM) itu kembali menutup tol MM2100. Aksi protes ini dipicu oleh keputusan pemerintah setempat yang menaikkan UMK di daerah tersebut.

Aksi ini mengulang kembali seperti pada pekan lalu, yang sempat melumpuhkan akses menuju Cikarang.

Dalam aksi tersebut, ribuan buruh dari berbagai sektor industri berkumpul di sekitar tol MM2100 untuk menyampaikan tuntutan mereka. Mereka menuntut agar kenaikan UMK tahun 2023 dibatalkan dan meminta pemerintah untuk mempertimbangkan dampak negatif yang akan dialami oleh pelaku industri dan pekerja.

Selain itu, BBM juga menekankan bahwa kenaikan UMK harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi riil di daerah tersebut. Kebijakan ini, menurut BBM, harus mempertimbangkan inflasi, produktivitas perusahaan, dan daya saing industri.

BBM juga meminta transparansi dalam penetapan kenaikan UMK, termasuk melibatkan perwakilan buruh dalam proses pengambilan keputusan.

Protes ini juga disertai dengan penutupan tol MM2100 sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah. Aksi tutup tol ini bertujuan untuk menimbulkan dampak yang terasa bagi pemerintah dan pelaku industri, serta memberikan tekanan agar tuntutan buruh segera didengar dan dipertimbangkan.

Haris Pranatha yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum di Badan Penyuluhan Pembelaan Hukum (BPPH) bidang ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi ini mengatakan, aksi unjuk rasa ini sebagai bentuk solidaritas aksi kekompakan Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) di Kawasan Home Industri Bekasi,

Baca Juga :  Bikin Ngiri Netizen, Emak-emak Dihadapan Sonya Fatmala nekad Minta Jaket Bupati Hengky

Menurut Haris, PP No. 51 sangat merugikan kaum buruh, karena bagi mereka, nilai angka besaran upah sangat miris.

PP No. 51 ini akan disahkan oleh PJ Gubernur Jawa Barat. Tapi sebelumnya akan di diskusikan pada Kamis 30 November 2023, sekira pukul 13.00 WIB. Dari pihak buruh akan di wakili oleh 13 orang pimpinan buruh se-Jawa Barat.

 

Facebook Comments