Scroll untuk baca artikel
Banten RayaKriminalNarkoba

Tunggu Konsumen di Pos Ronda, Pedagang Sabu di Serang Banten Diringkus Polisi

423
×

Tunggu Konsumen di Pos Ronda, Pedagang Sabu di Serang Banten Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Caption : Barang bukti yang milik SU pedagang sabu yang diamankan. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Lagi menunggu pembeli di pos ronda, pedagang sabu, inisial SU (26), warga Desa Kekurangan, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dicokok personil Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten.

Dari lokasi penangkapan, petugas berhasil menemukan 2 paket besar sabu, serta timbangan digital dalam dompet yang disembunyikan di atas genting pos ronda.

Selain barang bukti tersebut, kepolisian juga berhasil mengamankan 14,13 gram sabu hasil penggeledahan di rumah tersangka yang ditemukan di saku baju koko dalam lemari pakaiannya.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka SU, bermula dari informasi masyarakat terkait adanya kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Cikande.

“Dari informasi itu, kami berhasil menangkap SU, pada Rabu (21/8/2024), saat sedang menunggu konsumennya di Pos Ronda Kampung Kibabang dengan barang bukti dua paket sabu,” kata Kasatresnarkoba, Rabu (28/8/2024).

Bondan menjelaskan, dari penangkapan itu, kepolisian juga berhasil mendapatkan barang bukti yang lebih besar, yaitu sebanyak 14,13 gram sabu yang belum sempat diperjualbelikan.

“Hasil pengembangan di rumah tersangka, kami temukan belasan gram sabu yang disembunyikan di dalam lemari baju,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bondan menerangkan, dari hasil pemeriksaan, SU sudah lama mengkonsumsi dan mengedarkan sabu. Tersangka menyebut, belasan gram sabu itu diperoleh dari seorang bandar besar, berinisial MJ, yang saat ini masih diburu penyidik Satresnarkoba.

“Kami masih melakukan pengembangan, dan menetapkan MJ sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang-red),” terangnya.

Dalam kasus ini, Bondan menegaskan tersangka SU dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga :  Berusaha Kabur, Kaki Tiga Perampok Minimarket Ditembak

“Untuk ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup,” tegasnya.

Facebook Comments