Triberita.com | Serang Banten – Sebanyak 12.583 warga Kota Serang, di Provinsi Banten, terancam kehilangan hak suara pada Pemilu 2024 mendatang. Hal ini diungkapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang yang mencermati adanya tiga isu krusial jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Anggota Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri mengungkapkan, tiga isu krusial tersebut di antaranya yaitu, pemilih yang telah meninggal dunia, jumlah perekaman KTP elektronik, dan keberadaan Warga Negara Asing (WNA). Saat ini, kata Fierly, terdapat 12.583 orang di Kota Serang yang belum melakukan perekaman.
Belasan orang tersebut, menurut dia, apabila proses perekaman tidak dipercepat, maka berpotensi kehilangan hak pilihnya.
“Ini berpotensi kehilangan hak pilih jika proses perekaman tidak dipercepat. Kami berharap pemerintah daerah mampu melakukan percepatan setidaknya dalam kurun tiga bulan ke depan,” ujar Fierly, Jumat (10/11/2023).
Selain itu, kata Fierly, terdapat sekitar 1.492 akta kematian yang telah diterbitkan Disdukcapil sepanjang tiga bulan terakhir. Bawaslu berkepentingan untuk memastikan apakah mereka yang telah diterbitkan akta tersebut sudah dicoret atau tidak oleh KPU.
“Ini akan berpotensi menjadi ghost voter pada hari H pemungutan suara. Ada potensi surat pemberitahuan pemilih yang meninggal itu digunakan oleh pemilih lain. Jika itu terjadi, maka itu masuk kategori tindak pidana pemilu,” kata Fierly.
Sementara permasalahan WNA, pihaknya belajar pada pengalaman Pemilu 2019 lalu di Kota Serang, bahwa terdapat satu WNA yang tercatat pada DPT.
“Maka sebagai langkah antisipasi, Bawaslu berharap dapat memperoleh data WNA yang menetap di Kota Serang,” ucapnya.