Triberita.com | Kabupaten Bekasi – LSM Jaringan Masyarakat Pengawas Aparatur Sipil Indonesia (JaMWas Indonesia) menyoroti proses penyidikan dan penahanan terhadap wartawan Mohammad Harun yang saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang ditangani Sat Reskrim Polres Subang.
Ketua JaMWas Indonesia, Ediyanto, SH, menilai terdapat sejumlah persoalan hukum mendasar yang perlu diuji oleh Kejaksaan, Pengadilan maupun pengawas internal Polri karena menyangkut prinsip-prinsip fundamental hukum pidana dan perlindungan hak asasi manusia.
Menurut Ediyanto, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan substansi perkara, tetapi juga menyentuh aspek legalitas penetapan pasal, kualitas pembuktian, hingga proporsionalitas penahanan yang telah berlangsung selama 90 hari.
Asas Legalitas Diduga Diabaikan
Ediyanto menjelaskan bahwa salah satu prinsip paling mendasar dalam hukum pidana adalah Asas Legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
“Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.”
Prinsip yang sama juga ditegaskan dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”
Menurut Ediyanto, dugaan peristiwa yang dipersoalkan dalam perkara ini terjadi pada 11 September 2025, sedangkan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026 sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan peralihan undang-undang tersebut.
“Jika benar penyidik menggunakan Pasal 448, Pasal 482, dan Pasal 483 KUHP Nasional terhadap peristiwa yang terjadi sebelum undang-undang itu berlaku, maka hal tersebut patut diuji karena berpotensi bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip non-retroaktif,” ujar Ediyanto.
Ia menegaskan bahwa penerapan hukum pidana yang tidak sesuai dengan waktu berlakunya undang-undang dapat menimbulkan persoalan serius terhadap keabsahan konstruksi hukum yang dibangun dalam proses penyidikan.
Kerugian Korban Tercatat Nol Rupiah
JaMWas Indonesia juga menyoroti fakta bahwa dalam dokumen Laporan Polisi nilai kerugian yang dicantumkan tercatat sebesar Rp0 (nol rupiah).
Menurut Ediyanto, fakta tersebut memang tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana, namun tetap menjadi indikator penting dalam menilai kualitas pembuktian.
“Kalau tidak ada uang yang berpindah, tidak ada barang yang diserahkan, dan kerugian yang tercatat nol rupiah, maka aparat penegak hukum harus mampu menunjukkan alat bukti lain yang benar-benar kuat untuk membuktikan seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan,” katanya.
Bukti Pihak Ketiga Dinilai Perlu Diuji
Selain itu, JaMWas Indonesia menilai konstruksi perkara yang bertumpu pada komunikasi pihak ketiga perlu diuji secara lebih mendalam.
Menurut Ediyanto, hukum acara pidana Indonesia mengatur bahwa pembuktian harus didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana tercantum dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu:
1. Keterangan saksi;
2. Keterangan ahli;
3. Surat;
4. Petunjuk;
5. Keterangan terdakwa.
Lebih lanjut, Pasal 183 KUHAP menegaskan:
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”
“Kalau komunikasi utama dilakukan oleh pihak ketiga, maka penyidik harus memiliki bukti tambahan yang kuat untuk menghubungkan secara langsung tersangka dengan dugaan perbuatan pidana tersebut. Jangan sampai seseorang ditetapkan sebagai tersangka hanya berdasarkan asumsi atau informasi tidak langsung,” ujar Ediyanto.
Penahanan 90 Hari Dipertanyakan
Sorotan utama JaMWas Indonesia tertuju pada aspek penahanan yang menurut dokumen Pengadilan Negeri Subang telah mencapai total 90 hari.
Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Subang Nomor 105/Pid.B-HAN/2026/PN SNG, masa penahanan tersebut terdiri dari:
– 20 hari penahanan oleh penyidik;
40 hari perpanjangan oleh penuntut umum;
– 30 hari perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Masih menurut Ediyanto, hukum acara pidana tidak pernah menempatkan penahanan sebagai bentuk penghukuman.
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa “penahanan hanya dapat dilakukan apabila terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.”
“Pertanyaannya sederhana, apakah alasan-alasan tersebut masih ada setelah penyidikan berjalan berbulan-bulan? Apalagi tersangka memiliki identitas jelas, alamat tetap, pekerjaan tetap sebagai wartawan, dan sebagian besar alat bukti telah berada dalam penguasaan penyidik,” katanya.
Dikatakannya, semakin lama penahanan dilakukan, semakin besar pula kewajiban aparat penegak hukum untuk menjelaskan dasar kebutuhan penahanan tersebut secara objektif dan proporsional.
Minta Audit Investigasi dan Gelar Perkara Khusus
Atas berbagai temuan tersebut, JaMWas Indonesia mengaku telah mengajukan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Dalam pengaduan itu, JaMWas Indonesia meminta dilakukan audit investigasi terhadap proses penyidikan serta gelar perkara khusus guna memastikan tidak terjadi penyimpangan prosedur maupun kekeliruan penerapan hukum.
“Kami tidak sedang mengadili siapa yang benar dan siapa yang salah. Yang kami minta adalah seluruh proses hukum dijalankan sesuai konstitusi, KUHAP, KUHP, dan prinsip-prinsip negara hukum. Hukum harus ditegakkan secara profesional, objektif, dan berkeadilan,” tegas Ediyanto.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Subang maupun Kejaksaan Negeri Subang belum memberikan tanggapan resmi atas pandangan hukum yang disampaikan JaMWas Indonesia.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

















