Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

BNN RI Gagalkan Peredaran 92 Kilogram Sabu Jaringan Nasional Penguasa Kalimantan-Jawa-Sulawesi

11
×

BNN RI Gagalkan Peredaran 92 Kilogram Sabu Jaringan Nasional Penguasa Kalimantan-Jawa-Sulawesi

Sebarkan artikel ini
Puluhan kilogram sabu yang tersimpan dalam lima koper hasil ungkap tangkap Tim gabungan BNN bersama Polres Kutai Timur. (Foto : istimewa)

Triberita.com | Jakarta – Tim gabungan BNN bersama Polres Kutai Timur mengungkap peredaran narkoba jaringan M Fathurahman alias Maboy alias M Rahman alias Boy Mayer Edward.

Pria asal Samarinda itu, merupakan buronan kasus narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Plt Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Roy Hardi Siahaan mengatakan, pengungkapan kasus narkotika tersebut dilakukan di wilayah Balikpapan, Samarinda dan Kutim, tepatnya di Desa Miau Baru, Kecamatan Kombeng, pada pekan kemarin.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita lima koper berisi 90 bungkus sabu dengan total berat bruto mencapai 92 kilogram, hingga ribuan cartridge vape mengandung etomidate.

Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan pada Jumat (8/5/2026) lalu, di wilayah Kutai Timur, Balikpapan dan Samarinda. Operasi tersebut menyasar jaringan besar peredaran narkotika lintas wilayah.

“Pengungkapan dilakukan oleh gabungan tim BNN RI bersama Polres Kutai Timur Polda Kalimantan Timur,” ujar Fauzan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka masing-masing berinisial IPK, RA, RR, dan MA. Penangkapan dilakukan di Desa Miau Baru, Kecamatan Kombeng, Kutai Timur.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita lima koper berisi 90 bungkus sabu dengan berat bruto mencapai 92 kilogram. Selain itu, ditemukan pula 1.000 cartridge vape etomidate yang diduga siap diedarkan.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan dua kendaraan yang digunakan para pelaku, yakni Toyota Fortuner hitam bernomor polisi KT 1207 WY dan Daihatsu Xenia silver KT 1677 YM. Sebanyak 12 unit alat komunikasi juga ikut disita sebagai barang bukti.

“Jaringan F ini, termasuk jaringan yang cukup besar dan menguasai peredaran narkotika di Kalimantan, Sulawesi, Bali, dan Pulau Jawa,” ungkap Fauzan.

Baca Juga :  Nahas, Wanita Tua Tanpa Identitas Tewas Tersamber Kereta di Kota Bekasi

Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke Jakarta dengan menggeledah sebuah rumah di kawasan Mampang Prapatan VIII Nomor 28, serta sebuah rumah kos di kawasan Jalan Senopati, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan itu, petugas kembali menyita dua mobil, masing-masing Land Rover Defender dan mobil pick up, sejumlah BPKB, serta tiga telepon genggam.

Fauzan menyebut Fathurahman alias Maboy saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara narkotika dan TPPU. Sejumlah aset milik buronan tersebut juga telah disita aparat di sejumlah daerah.

Facebook Comments