Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Harga Keekonomian Pertalite Naik dari Rp16.088 Jadi Rp17.321 dalam 19 Hari, Publik Pertanyakan Formula Kompensasi Energi

42
×

Harga Keekonomian Pertalite Naik dari Rp16.088 Jadi Rp17.321 dalam 19 Hari, Publik Pertanyakan Formula Kompensasi Energi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Triberita .com | Kabupaten Bekasi – Polemik harga keekonomian BBM jenis Pertalite kembali menjadi sorotan setelah adanya struk pembelian BBM di SPBU berbeda yang menunjukkan kenaikan signifikan harga non-subsidi Pertalite hanya dalam rentang 19 hari pada Mei 2026.

Pada struk transaksi tanggal 3 Mei 2026 di SPBU Tol Jakarta–Merak, tercantum harga non-subsidi Pertalite sebesar Rp16.088 per liter dengan subsidi pemerintah Rp6.088 per liter sehingga harga jual kepada masyarakat tetap Rp10.000 per liter.

Namun pada struk transaksi lainnya tanggal 22 Mei 2026 di SPBU Tol Purbaleunyi KM 72, harga non-subsidi Pertalite tercatat telah naik menjadi Rp17.321 per liter dengan subsidi pemerintah mencapai Rp7.321 per liter.

Artinya, hanya dalam kurun waktu 19 hari:
– harga keekonomian Pertalite naik Rp1.233 per liter;
– subsidi pemerintah ikut meningkat Rp1.233 per liter;
sementara harga jual kepada masyarakat tetap Rp10.000 per liter.

Di sisi lain, harga Pertamax (RON 92) pada periode Mei 2026 masih bertahan di kisaran Rp12.300 per liter di sejumlah wilayah termasuk Jawa Barat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai logika formula harga dasar BBM nasional karena Pertalite dengan spesifikasi RON 90 justru memiliki harga keekonomian jauh di atas Pertamax yang memiliki kualitas lebih tinggi.

Ketua LSM JaMWas Indonesia, Ediyanto, menilai kondisi tersebut merupakan anomali logika yang wajib dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

“Bagaimana mungkin produk dengan oktan lebih rendah memiliki harga keekonomian Rp16 ribu lalu melonjak menjadi Rp17.321 per liter, sementara Pertamax yang kualitasnya lebih tinggi tetap sekitar Rp12.300 per liter. Ini anomali logika yang sangat serius dan harus dijelaskan secara transparan kepada publik,” ujarnya di Bekasi.

Baca Juga :  Kasus Suap Bekasi: LSM Jamwas Desak KPK Tetapkan Kadis dan Kabid Pengatur Proyek sebagai Tersangka Baru

Menurutnya, polemik tersebut bukan sekadar persoalan harga BBM, tetapi menyangkut transparansi formula kompensasi energi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ediyanto menjelaskan bahwa Pertalite merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.

Dalam Pasal 1 angka 8 Perpres Nomor 191 Tahun 2014 disebutkan:
Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan adalah Bahan Bakar Minyak yang ditugaskan oleh Pemerintah untuk didistribusikan di wilayah tertentu dengan harga yang ditetapkan Pemerintah.”

Menurutnya, karena Pertalite masuk skema penugasan pemerintah, maka negara memberikan mekanisme kompensasi kepada badan usaha penyalur BBM berdasarkan selisih harga keekonomian dengan harga jual kepada masyarakat.

Namun demikian, ia mempertanyakan bagaimana formula angka Rp16.088 hingga Rp17.321 per liter tersebut dihitung apabila dibandingkan dengan harga jual BBM nonsubsidi lain yang kualitasnya lebih tinggi.

“Persoalannya bukan hanya mahal atau murah. Publik berhak tahu formula angka Rp16 ribu sampai Rp17 ribu itu berasal dari mana. Kalau angka dasar kompensasi negara tidak transparan, maka wajar muncul pertanyaan tentang potensi inefisiensi maupun dugaan penyimpangan anggaran,” katanya.

Dasar formula harga BBM sendiri menggunakan Mean of Platts Singapore (MOPS), alpha/distribusi, kurs rupiah, margin badan usaha serta komponen pajak. Menurut Ediyanto, formula tersebut menunjukkan bahwa harga BBM nasional masih sangat dipengaruhi harga internasional dan kurs dolar Amerika Serikat.

“Pertanyaannya sekarang, apakah Indonesia benar-benar sudah memiliki kedaulatan energi jika formula harga BBM masih sangat bergantung pada pasar Singapura dan kurs dolar?” ujarnya.

Ia menilai selama formula harga BBM masih bergantung pada MOPS dan dolar AS, maka harga keekonomian BBM nasional akan terus rentan melonjak ketika harga minyak dunia naik atau nilai tukar rupiah melemah.
Menurutnya, kondisi itu membuat APBN semakin terbebani karena negara harus membayar kompensasi energi lebih besar ketika harga keekonomian naik.

Baca Juga :  PTSL Kisruh Lagi, Desa Sukakerta Dilaporkan ke Kejari Kabupaten Bekasi

“Kalau hanya dalam 19 hari harga keekonomian Pertalite bisa melonjak dari Rp16.088 menjadi Rp17.321 per liter, maka publik berhak bertanya apakah sistem energi nasional kita benar-benar berdaulat atau justru terlalu bergantung pada mekanisme pasar global,” katanya.

Ediyanto menilai negara sebenarnya memiliki ruang untuk membangun formula energi yang lebih berorientasi pada kepentingan nasional melalui penguatan kilang nasional, pengurangan impor BBM, hilirisasi migas, peningkatan lifting Minyak dan skema stabilisasi harga domestik.

Menurutnya, selama Indonesia masih bergantung pada impor BBM dan acuan harga internasional, maka subsidi energi dan kompensasi negara akan terus rentan membengkak.

Praktisi hukum tersebut juga menyoroti bahwa sektor migas merupakan sektor strategis negara yang pengelolaannya wajib dilakukan secara akuntabel dan transparan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam Pasal 2 UU Nomor 22 Tahun 2001 disebutkan:
“Penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi berasaskan ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran rakyat, keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum.”

Sedangkan Pasal 3 huruf b menyatakan:
“Menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga secara akuntabel.”

Selain itu, Ediyanto menyebut apabila dalam proses penetapan formula harga atau pembayaran kompensasi ditemukan adanya penggelembungan nilai, manipulasi data atau penyalahgunaan kewenangan maka hal tersebut dapat masuk dalam kajian hukum tindak pidana korupsi.

Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 ayat (1) menyebutkan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…”

Sedangkan Pasal 3 menyatakan:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…”

Menurut JaMWas Indonesia, transparansi formula harga BBM juga berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 2 ayat (1) UU KIP menyatakan:
“Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.”
Sedangkan Pasal 7 ayat (1) menyebutkan:
“Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik.”

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam Pasal 17 ayat (2) menegaskan:
“Badan dan atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.”

JaMWas Indonesia mendesak Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit investigatif terhadap formula harga keekonomian BBM serta mekanisme kompensasi energi nasional.

Baca Juga :  Benarkah BBM Subsidi Jenis Pertalite Akan Dihapus?

“Kalau memang seluruh perhitungannya benar dan akuntabel, maka audit justru akan memperkuat kepercayaan publik. Tetapi kalau harga keekonomian bisa melonjak dari Rp16.088 menjadi Rp17.321 hanya dalam hitungan hari sementara Pertamax tetap Rp12.300, maka publik berhak mempertanyakan formula dan arah kebijakan energi nasional,” tutupnya.

Facebook Comments