Triberita.com | Serang Banten – Heboh isu BBM Pertalite dihapus, PT Pertamina Patra Niaga selaku anak usaha Pertamina menegaskan, akan tetap menyalurkan BBM jenis Pertalite (RON 90).
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menegaskan sesuai dengan Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022, Pertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP). Sehingga perubahan dalam penyalurannya harus melalui kebijakan Pemerintah.
“Hingga saat ini kami masih menyalurkan Pertalite di semua wilayah sesuai dengan penugasan yang diberikan Pemerintah. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” tegas Irto.
Lebih lanjut Irto menambahkan, bahwa Pertamina Patra Niaga selaku pihak yang menjalankan penugasan penyaluran BBM subsidi, berkomitmen untuk tetap mengikuti dan menjalankan semua kebijakan yang ditetapkan Pemerintah. “Prinsipnya kami akan ikuti dan jalankan semua kebijakan Pemerintah,” tutur Irto.
Tercatat hingga April 2024, realisasi penyaluran Pertalite secara nasional adalah sebanyak 9,9 juta Kiloliter (KL), dari total Kuota Pertalite tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebesar 31,7 juta KL.
Irto mengungkapkan, Pertamina Patra Niaga juga telah mendorong digitalisasi untuk penyaluran BBM Subsidi melalui program Subsidi Tepat.
“Program Subsidi Tepat menjadi upaya kami untuk memastikan transparansi penyaluran BBM bersubsidi. Melalui digitalisasi, penyaluran BBM bersubsidi dapat dipantau secara real time, dan mencegah potensi penyelewengan di lapangan,” tutupnya.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations, & CSR Regional Jawa Bagian Barat PT Pertamina Patra Niaga, Eko Kristiawan mengungkapkan, bahwa penetapan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dilakukan oleh Pemerintah melalui Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang perekonomian.
“Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk menjalankan keputusan Pemerintah yang mengatur JBKP yakni bahan bakar minyak jenis gasoline atau bensin dengan RON 90, dalam hal ini Pertalite untuk disalurkan kepada masyarakat,” ungkap Eko.
Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut, ditetapkan bahwa pengaturan, pengawasan dan pengendalian alokasi volume penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dilakukan oleh badan pengatur, yaitu Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).
“Dalam penyediaan dan pendistribusian Pertalite, Pertamina menyalurkan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh badan pengatur,” terang Eko, Minggu (12/5/2024).

















