Triberita.com | Kabupaten Bekasi – LSM Jaringan Masyarakat Pengawas Aparatur Sipil (Jamwas) melaporkan dugaan penyimpangan terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terjadi di Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi.
Jamwas menduga kekisruhan Program PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi itu kembali terulang. Mulai dari dugaan pemalsuan tanda tangan kepala desa oleh oknum panitia, hingga dugaan pungutan liar (pungli) yang di tarif Rp. 3000 sampai Rp. 4000 / per meter.
Ketua LSM Jamwas Indonesia Samsul Arifin. mengatakan, pihaknya sudah membuat laporan secara tertulis kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi tentang polemik yang sudah mengorbankan banyak masyarakat dalam program andalan Kementerian ATR/BPN tersebut.
“Kami sudah melaporkan dugaan-dugaan tindak pidana di Desa Sukakerta itu ke Kejaksaan agar segera dilakukan penyelidikan,” kata Samsul, kepada awak media, Minggu (17/11).
Samsul menilai, dalam mengusut persoalan ini, diperlukan integritas dan ketegasan dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk menegakkan supremasi hukum dengan sebenarnya. Hal itu, kata dia, tertuang dalam perintah harian Jaksa Agung ST Burhanuddin tahun 2024, diantaranya adalah ‘agar melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada masyarakat’.
Apabila Kejari Kabupaten Bekasi mengabaikan laporan ini, berarti Kejari sudah menentang perintah Jaksa Agung.
“Dengan diabaikannya laporan tentang kisruh di masyarakat apakah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tidak mengimplementasikan perintah harian Jaksa Agung. Nah ini bertentangan antara kebijakan Jaksa Agung dan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” paparnya.
Ia menjelaskan bahwa laporan secara tertulis sudah disampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tertanggal 28 Oktober 2024, namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut. Tentunya hal itu, kata dia menuai pertanyaan negatif dari banyak pihak.
“Kami laporkan dari tanggal 28 Oktober tapi masih adem ayem saja, ini kan membuat masyarakat curiga,” keluhnya.
Masih kata dia, Lembaga JAMWAS mendesak agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi segera bertindak tegas segera memanggil memeriksa, kemudian menelaah jika itu suatu perbuatan tindak pidana segera membawanya ke meja persidangan.
Sehingga dengan demikian kepercayaan masyarakat kembali baik kepada para aparatur penegak hukum yang ada di Kabupaten Bekasi khususnya.
“Kan mudah, tinggal panggil, periksa pihak-pihak yang berkaitan, jika itu sebuah tindak pidana kemudian masyarakat yang menjadi korban,ya perkarakan,” tegasnya.
Sekedar diketahui, Pemerintah Desa Sukakerta bukan baru kali ini mengalami kekisruhan mengenai PTSL, bahkan ditahun 2022 juga sempat mendapat perhatian publik dengan banyaknya cerita di masyarakat yang sama yaitu dikutip dengan tarif Rp3000 sampai Rp4000 per meter.
Dengan dugaan pungutan liar sebesar itu masyarakat bisa membayar dalam 1 hektare luas sawah mencapai Rp40 juta, dalam penerbitan Sertifikat melalui PTSL . Sebab wilayah Desa Sukakerta memiliki luas 1031 hektar dua kali lipat dari desa yang lainya dengan luasan nya.
Ditambah Pemerintah Desa Sukakerta juga lebih besar dalam APBDES nya dua kali lipat dari Pemdes yang lainya yang berkisar 6 milyar.

















