Triberita.com | Jakarta – Upaya digitalisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai sistem e-Katalog masih menyimpan celah yang bisa dimanfaatkan untuk praktik korupsi.
KPK menilai, pengadaan barang dan jasa melalui aplikasi belanja daring yang dikembangkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yakni e-Katalog perlu dievaluasi.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo, di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.
KPK menangkap 18 orang dalam OTT, termasuk Jatmiko Dwijo Saputro, anggota DPRD Tulungagung yang merupakan adik kandung Gatut Sunu Wibowo.
Sistem belanja daring milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP yang selama ini digadang-gadang sebagai solusi transparansi pengadaan pemerintah, dinilai belum sepenuhnya mampu menutup praktik persekongkolan antara pejabat dan pihak swasta.
“Dalam perkara ini, terungkap ada komunikasi-komunikasi di luar sistem untuk mengeklik perusahaan-perusahaan tertentu yang kemudian nanti akan mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Oleh sebab itu, dia mengatakan pemangku kepentingan terkait perlu memperbaiki celah yang ada dengan melakukan evaluasi terlebih dahulu, seperti pada aspek regulasi maupun tata kelola sistemnya.
“Ini tentu menjadi pemantik untuk evaluasi tata kelola pengadaan barang dan jasa di Indonesia, terlebih masih masifnya korupsi di sektor pengadaan dengan berbagi modus yang dilakukan di lapangan,” ujarnya.
Budi Prasetyo mengungkapkan, evaluasi menyeluruh perlu segera dilakukan agar sistem pengadaan elektronik tidak hanya modern secara teknologi, tetapi juga kuat dalam pengawasan.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo menjadi contoh bahwa praktik manipulasi proyek masih bisa terjadi meski proses pengadaan telah menggunakan platform digital.
“Modus yang muncul menunjukkan komunikasi di luar sistem masih bisa memengaruhi proses penentuan pemenang proyek,” ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
KPK menilai, celah tersebut membuka ruang bagi kesepakatan terselubung antara penyelenggara negara dan perusahaan tertentu untuk mengondisikan proyek pemerintah.
Dalam praktiknya, dugaan pengaturan pemenang dilakukan melalui komunikasi informal di luar mekanisme resmi e-Katalog.
Situasi ini, dinilai berbahaya karena dapat mengikis tujuan utama digitalisasi pengadaan yang seharusnya menekan praktik korupsi dan memperkuat transparansi.
Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah terus mendorong penggunaan e-Katalog untuk mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, sekaligus meminimalkan tatap muka yang berpotensi memicu praktik suap.
Namun di lapangan, berbagai modus baru disebut mulai berkembang. Salah satunya, adalah komunikasi tersembunyi untuk mengarahkan pemilihan vendor tertentu meski proses administrasi tampak berjalan sesuai aturan.
KPK menilai, evaluasi tidak cukup hanya pada aspek teknis sistem, tetapi juga harus menyentuh regulasi, pola pengawasan, hingga mekanisme audit digital.
Budi menegaskan sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu area paling rawan korupsi di Indonesia karena melibatkan anggaran besar dan banyak kepentingan.
“Perbaikan tata kelola, harus dilakukan menyeluruh agar digitalisasi benar-benar menciptakan transparansi, bukan sekadar memindahkan praktik lama ke platform baru,” ujarnya.
Dorongan evaluasi terhadap e-Katalog, juga memunculkan diskusi baru mengenai pentingnya integrasi teknologi pengawasan berbasis kecerdasan buatan dan sistem pelacakan transaksi yang lebih ketat untuk mendeteksi pola mencurigakan sejak awal.
Di sisi lain, sejumlah kalangan berharap, momentum ini menjadi titik pembenahan besar dalam sistem pengadaan nasional agar kepercayaan publik terhadap proyek pemerintah tetap terjaga.

















