Triberita.com | Jakarta – Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, yang kini berstatus sebagai tersangka kasus korupsi, masih bebas menghirup udara segar atau belum dilakukan penahanan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri.
“Belum. Baru ditetapkan (sebagai tersangka) Luhur baru diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembelian 4,8 hektar tanah di Kompleks Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan,” ujar Wadir Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan.
Sebelumnya, Dirtipidkor Bareskrim Mabes Polri, telah menetapkan Luhur Budi Djatmiko sebagai tersangka kasus korupsi atas pembelian lahan PT Pertamina (Persero) di Komplek Rasuna Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan, kasus ini dilaporkan dengan Nomor: LP/250/II/2018/Bareskrim, 19 Februari 2018.
Kasusnya kemudian baru naik penyidikan pada 18 April 2024, dengan Serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/18.a/IV/2024/Tipidkor.
Dugaan tindak pidana korupsi diawali dengan penyusunan anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Pertamina (Persero) tahun 2013 dengan nilai sebesar Rp2.070.000.000.000 (Rp2,07 triliun).
Pembelian tanah di kawasan Rasuna Epicentrum itu, direncanakan untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) sebagai perkantoran PT. Pertamina (Persero) serta seluruh anak perusahaannya.
Pada kurun waktu Juni 2013 sampai dengan Februari 2014, PT. Pertamina (Persero) telah melakukan proses pembelian tanah sebanyak empat lot, terdiri dari 23 bidang tanah dengan total luas sebesar 48.279 M2 dari PT. SP dan PT. BSU.
“Dengan harga sebesar Rp35.000.000 per meter diluar pajak dan jasa Notaris-PPAT yang totalnya sebesar Rp1.682.035.000.000 (satu triliun),” kata Arief dalam keterangan tertulisnya.
Di dalam proses pembelian tanah yang dilakukan oleh PT Pertamina, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum atau tidak mendasari kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Dari rangkaian proses pekerjaan tersebut, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp348.691.016.976 (Rp348 miliar), yang didasari kepada telah terjadinya pemahalan harga (pengeluaran yang lebih besar dari yang seharusnya) dan pengeluaran atau pembayaran yang tidak seharusnya, yaitu aset berupa jalan milik Pemerintah Propinsi DKI Jakarta seluas 2.553 meter persegi,” ujarnya.
Terkait penetapan status hukum mantan direksi Pertamina oleh Bareskrim Polri, Pertamina menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim POLRI.
“Dapat kami sampaikan, bahwa kasus tersebut terjadi pada tahun 2012-2104 yang lalu. Pertamina berharap, proses hukum dapat berjalan sesuai aturan berlaku,” ujar VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso.
Dia mengatakan dalam menjalankan operasional perusahaan, Pertamina senantiasa berkomitmen untuk mengelola bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG).

















