Triberita.com | Kabupaten Bekasi -, Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan nasional setelah perkara dugaan pencemaran lingkungan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng memasuki fase baru penegakan hukum.
Setelah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi SDS, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), upaya praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Sidoarjo akhirnya ditolak hakim.
Putusan tersebut kini memunculkan tekanan baru terhadap Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) KLH agar tidak berhenti pada penetapan tersangka semata, tetapi melanjutkan perkara hingga tahap penahanan dan pelimpahan ke pengadilan.
Ketua LSM JaMWas Indonesia, Ediyanto SH, menilai penolakan praperadilan menjadi momentum penting bagi negara untuk menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum lingkungan hidup.
“Ketika praperadilan sudah ditolak, artinya hakim secara formil telah menguatkan legalitas penyidikan dan penetapan tersangka oleh Gakkum KLH. Maka sekarang publik menunggu langkah konkret berikutnya, bukan hanya status tersangka administratif,” ujar Ediyanto SH kepada media.
Bermula dari Dugaan Open Dumping dan Pencemaran Lingkungan
Kasus TPA Burangkeng bermula dari sorotan terhadap sistem pengelolaan sampah yang diduga bertahun-tahun menggunakan metode open dumping atau pembuangan terbuka. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran air, pencemaran tanah, gangguan kesehatan masyarakat dan kerusakan lingkungan sekitar.
Kementerian Lingkungan Hidup melalui Direktorat Penegakan Hukum kemudian melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap pengelolaan TPA Burangkeng.
Hasil pendalaman KLH menemukan dugaan bahwa pengelolaan TPA dilakukan tidak sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK). Selain itu, pengelolaan air lindi juga disebut menjadi salah satu fokus perhatian penyidik lingkungan hidup.
Pada 12 Maret 2025, KLH resmi menetapkan SDS sebagai tersangka dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan pengelolaan sampah.
Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, sebelumnya menyatakan bahwa tersangka diduga melakukan pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan.
Pasal yang Menjerat SDS
Dalam konstruksi hukum perkara ini, SDS diduga dijerat menggunakan ketentuan dalam:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Beberapa pasal yang diduga menjadi dasar penyidikan antara lain:
Pasal 98 ayat (1) UU 32 Tahun 2009
Pasal tersebut mengatur:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.”
Selain itu, penyidik juga berpotensi menggunakan:
Pasal 99 ayat (1) UU 32 Tahun 2009
yang mengatur kelalaian yang menyebabkan pencemaran lingkungan hidup.
Kemudian terkait pengelolaan sampah:
Pasal 40 UU 18 Tahun 2008
yang mengatur sanksi pidana terhadap pengelolaan sampah yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Menurut Ediyanto SH, ancaman pidana yang tinggi dalam perkara lingkungan hidup menunjukkan bahwa negara sebenarnya memiliki instrumen hukum kuat untuk menindak pelaku pencemaran lingkungan.
“Kalau ancaman pidananya sampai 10 tahun, maka ini bukan lagi pelanggaran administratif biasa. Ini sudah masuk kategori kejahatan lingkungan hidup serius,” tegasnya.
Perkara Sudah Masuk Tahap Penyidikan
Menurut Ediyanto, publik perlu memahami bahwa ketika seseorang telah berstatus tersangka, maka perkara tersebut secara hukum sudah berada pada tahap penyidikan (sidik), bukan lagi penyelidikan (lidik).
“Ini penting dipahami masyarakat. Penetapan tersangka berarti penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti dan perkara sudah naik ke tahap penyidikan penuh,” jelasnya.
Ia menilai, setelah status tersangka ditetapkan dan praperadilan ditolak, maka beban pembuktian kini berada pada Gakkum KLH untuk menuntaskan perkara hingga persidangan.
Gugatan Praperadilan Ditolak PN Sidoarjo
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SDS mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2025/PN Sda.
Dalam gugatan tersebut, pihak termohon adalah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara.
Namun pada 8 Mei 2025, hakim PN Sidoarjo menolak permohonan praperadilan tersebut untuk seluruhnya.
Putusan tersebut secara hukum memperkuat legalitas penyidikan,
legalitas penetapan tersangka serta kewenangan penyidik Gakkum KLH.
Menurut Ediyanto, kekalahan praperadilan menjadi titik balik penting dalam perkara TPA Burangkeng.
“Secara substansi, hakim telah memberikan legitimasi bahwa proses penyidikan yang dilakukan Gakkum KLH sah secara hukum acara pidana. Maka tidak ada alasan lagi perkara ini stagnan,” tegasnya.
JaMWas Desak Gakkum KLH Segera Lakukan Penahanan
LSM JaMWas Indonesia kini mendesak Gakkum KLH segera mempertimbangkan penahanan terhadap SDS.
Menurut Ediyanto, secara KUHAP syarat objektif penahanan sebenarnya telah terpenuhi karena ancaman pidana perkara lingkungan hidup mencapai di atas lima tahun.
Selain itu, ia menilai terdapat faktor subjektif yang perlu dipertimbangkan penyidik karena SDS masih berstatus pejabat aktif.
“Tersangka masih memiliki akses birokrasi, dokumen internal dan hubungan struktural dengan bawahan. Ini yang seharusnya menjadi pertimbangan serius penyidik,” katanya.
LSM JaMWas juga menilai langkah penahanan penting untuk menjaga integritas proses penyidikan dan menghindari potensi intervensi terhadap saksi maupun dokumen internal.
Jangan Berhenti pada Satu Tersangka
Selain mendorong penahanan, JaMWas juga meminta Gakkum KLH mengembangkan perkara ke pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan TPA Burangkeng.
Menurut Ediyanto, pengelolaan TPA tidak mungkin hanya melibatkan satu pejabat semata.
“TPA itu menyangkut kebijakan anggaran, pengawasan, operator, hingga pelaksanaan teknis. Karena itu penyidikan jangan berhenti pada satu orang saja,” ujarnya.
Ia menilai penyidik perlu mendalami:
pejabat teknis terkait, pengguna anggaran, pihak pengelola, vendor dan kemungkinan keterlibatan korporasi.
Potensi Masuk ke Ranah Tipikor
JaMWas juga menyoroti kemungkinan berkembangnya perkara ke ranah tindak pidana korupsi apabila ditemukan dugaan penyimpangan anggaran pengelolaan persampahan.
Menurut Ediyanto, aspek yang patut ditelusuri antara lain: pengelolaan sanitary landfill, pengolahan lindi,
pengadaan alat dan realisasi anggaran pengelolaan TPA.
“Kalau ternyata anggaran pengelolaan lingkungan tetap cair tetapi kondisi TPA tetap open dumping dan mencemari lingkungan, maka sangat mungkin muncul dugaan kerugian negara,” ungkapnya.
Ia menilai pola penegakan hukum multi-door enforcement penting diterapkan, yakni pidana lingkungan ditangani KLH, sementara dugaan korupsi dapat didalami aparat penegak hukum lain.
Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan
Kasus TPA Burangkeng kini dipandang sebagai salah satu ujian serius penegakan hukum lingkungan hidup terhadap pejabat daerah.
Ediyanto menilai publik akan mengawasi apakah perkara ini benar-benar dibawa sampai persidangan atau justru berhenti setelah penetapan tersangka.
“Ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan sekadar menetapkan tersangka. Yang dilihat publik adalah apakah perkara dibawa sampai pengadilan, apakah ada pengembangan aktor lain dan apakah negara serius memulihkan kerusakan lingkungan,” pungkasnya.
Dengan ditolaknya praperadilan, tekanan publik terhadap Gakkum KLH kini semakin besar. Perkara TPA Burangkeng tidak lagi dipandang sekadar persoalan administrasi pengelolaan sampah, melainkan telah berkembang menjadi simbol pertarungan antara penegakan hukum lingkungan hidup dan tata kelola pemerintahan daerah.

















