Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Jaringan Masyarakat Pengawas Aparatur Sipil Indonesia atau LSM JaMWas Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan praktik monopoli proyek dan potensi tindak pidana korupsi pada ratusan paket pekerjaan di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi.
Fokus desakan penyelidikan tersebut mengarah pada dugaan keterlibatan Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembagian proyek infrastruktur non e-katalog Tahun Anggaran 2020 yang dinilai tidak wajar dan berpotensi melanggar hukum persaingan usaha maupun aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ketua LSM JaMWas Indonesia, Ediyanto, menyebut pola distribusi proyek tersebut menunjukkan indikasi kuat adanya pengondisian pemenang tender.
7 Kontraktor Kuasai 603 Paket Pekerjaan
Berdasarkan data yang dihimpun LSM JaMWas Indonesia, sebanyak 603 paket pekerjaan infrastruktur disebut hanya dikerjakan oleh tujuh perusahaan rekanan. Dengan komposisi tersebut, satu perusahaan rata-rata mengelola sekitar 86 paket pekerjaan dalam satu tahun anggaran.
Menurut Ediyanto, kondisi tersebut dinilai tidak lazim dalam sistem pengadaan pemerintah yang seharusnya menjunjung prinsip persaingan sehat, efisiensi, keterbukaan, dan pemerataan kesempatan usaha.
“Rasio 1 banding 86 ini bukan lagi bicara soal kapasitas perusahaan, tetapi mengarah pada dugaan plotting proyek. Kami menduga ada persekongkolan vertikal yang melibatkan pejabat dinas dan pelaksana pekerjaan,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (15/05/2026).
Dugaan tersebut dikaitkan dengan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menyatakan:
“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”
Selain itu, pola konsentrasi proyek pada segelintir perusahaan juga dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang mengharuskan proses pengadaan dilaksanakan secara kompetitif dan akuntabel.
Dugaan Overload Pekerjaan Berujung 491 Proyek Tidak Selesai
LSM JaMWas Indonesia juga mengungkap adanya dugaan overload pekerjaan akibat penumpukan proyek pada tujuh kontraktor tersebut. Dampaknya, sebanyak 491 paket pekerjaan disebut tidak mencapai progres fisik 100 persen.
Meski demikian, proyek-proyek tersebut diduga tetap dilakukan pembayaran penuh pada Tahun Anggaran 2021.
“Fisik pekerjaan tidak selesai 100 persen, tetapi pembayaran sudah dicairkan penuh. Ini menjadi persoalan serius karena berpotensi menimbulkan kelebihan bayar dan kerugian negara,” kata Ediyanto.
Dugaan pencairan anggaran penuh terhadap pekerjaan yang belum selesai dinilai bertentangan dengan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang menyatakan:
“Pembayaran dilakukan berdasarkan termin atau sekaligus setelah prestasi pekerjaan diterima.”
Dalam konteks pengadaan pemerintah, prestasi pekerjaan identik dengan terpenuhinya volume, mutu, spesifikasi teknis, serta penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak.
Indikasi Dugaan Pemalsuan Dokumen Administrasi
Selain dugaan pelanggaran administrasi, JaMWas juga menyoroti kemungkinan adanya manipulasi dokumen pertanggungjawaban proyek, termasuk Berita Acara Serah Terima (BAST).
Menurut Ediyanto, apabila pekerjaan belum selesai namun dinyatakan selesai dalam dokumen administrasi untuk kepentingan pencairan anggaran, maka kondisi tersebut dapat mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen.
Hal itu dikaitkan dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang berbunyi:
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam pidana penjara.”
JaMWas juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 2 ayat (1) mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau korporasi dan merugikan keuangan negara, sedangkan Pasal 3 berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang menimbulkan kerugian negara.
Desakan Pemeriksaan Kadis dan PPK
LSM JaMWas Indonesia meminta KPK memeriksa Kepala Dinas serta seluruh PPK yang terlibat dalam pelaksanaan proyek Disperkimtan Kabupaten Bekasi pada periode tersebut.
Menurut JaMWas, tanggung jawab hukum tidak hanya berada pada pelaksana lapangan atau kontraktor, tetapi juga melekat pada pejabat yang memiliki kewenangan mengendalikan anggaran, menandatangani kontrak, memverifikasi progres pekerjaan, dan menyetujui pencairan dana.
“Jangan sampai penegakan hukum hanya menyentuh pelaksana teknis. Dugaan pengendali kebijakan harus ikut diperiksa agar terang siapa pihak yang paling bertanggung jawab,” ujar Ediyanto.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.















