Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Vonis 3 tahun 3 bulan penjara terhadap pengusaha Sarjan dalam kasus suap proyek Kabupaten Bekasi dinilai menjadi dasar kuat bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperluas penetapan tersangka terhadap seluruh pihak yang diduga menerima aliran dana suap.
Ketua LSM JaMWas Indonesia, Ediyanto, menegaskan azas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diterapkan dalam penanganan perkara “ijon proyek” Bekasi.
Menurut Edi, apabila Ade Kuswara Kunang (AKK) dan HM Kunang (HMK) diproses sebagai penerima suap maka seluruh pihak lain yang disebut menerima uang dari Sarjan, juga semestinya diuji menggunakan standar hukum yang sama.
“Kalau pemberi suapnya sudah divonis bersalah, maka penerima uangnya tidak bisa hanya berhenti sebagai saksi. Semua wajib diuji pertanggungjawaban pidananya,” kata Ediyanto kepada triberita.com , Rabu (20/5/2026).
Kasus ini sebelumnya menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya HM Kunang dalam dugaan pengaturan proyek APBD Kabupaten Bekasi atau yang dikenal publik sebagai praktik “ijon proyek”.
Dalam fakta persidangan dan dakwaan yang berkembang sejumlah pejabat daerah, anggota DPRD hingga pejabat teknis disebut menerima aliran dana dari Sarjan.
Henri Lincoln Dinilai Berpotensi Dijerat Pasal Suap Berat
Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln disebut menerima uang sebesar Rp2,94 miliar.
Menurut Ediyanto, posisi Henri sangat strategis karena berkaitan langsung dengan proyek infrastruktur dan pengendalian pekerjaan fisik APBD.
“Dengan nominal sebesar itu dan kaitannya dengan proyek, maka sangat layak diuji menggunakan Pasal 12 huruf a UU Tipikor tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara,” ujarnya.
Selain Pasal 12 huruf a, Henri juga dinilai berpotensi dikenakan:
Pasal 11 UU Tipikor;
Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi juncto Pasal 55 KUHP.
Benny Sugiarto Prawiro Disebut Relevan Dijerat Pasal 11 dan 12B
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro disebut menerima Rp500 juta.
Menurut JaMWas Indonesia, posisi Benny berkaitan langsung dengan proyek pembangunan dan tata ruang sehingga hubungan antara uang dan kewenangan jabatan perlu diuji penyidik.
“Kalau uang diterima dari pihak yang terkait proyek APBD, maka sangat relevan diterapkan Pasal 11 maupun Pasal 12B UU Tipikor,” kata Ediyanto.
Nurchaidir Dinilai Tidak Bisa Dipisahkan dari Kewenangan Proyek Fisik
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nurchaidir disebut menerima Rp300 juta.
Ediyanto menilai jabatan Nurchaidir memiliki hubungan erat dengan paket pekerjaan fisik dan pengadaan infrastruktur kawasan permukiman.
“Karena itu sangat relevan diuji dengan Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a UU Tipikor,” ujarnya.
Iman Faturochman Berpotensi Dijerat Pasal Gratifikasi
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Iman Faturochman disebut menerima Rp280 juta.
Menurut Ediyanto, walaupun berasal dari sektor pendidikan, dinas tersebut tetap memiliki banyak proyek fisik dan pengadaan.
“Kalau uang itu berkaitan dengan proyek APBD pendidikan, maka unsur Pasal 12B tentang gratifikasi maupun Pasal 11 Tipikor menjadi relevan,” katanya.
Jejen Sayuti Dinilai Bisa Dijerat Pasal Turut Serta
Anggota DPRD Jawa Barat periode 2019-2024 Jejen Sayuti disebut menerima Rp621 juta.
Selain merupakan politisi, Jejen juga disebut memiliki hubungan keluarga dengan Ade Kuswara Kunang.
Ediyanto menilai penyidik perlu mendalami apakah terdapat pengaruh politik maupun keterlibatan dalam pengondisian proyek.
“Kalau mengetahui asal uang dan ikut menikmati hasil pengaturan proyek, maka bisa dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta, selain Pasal 11 Tipikor,” ujarnya.
Nyumarno dan Aria Dwi Nugraha Dinilai Berkaitan dengan Fungsi Budgeting DPRD
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno disebut menerima Rp750 juta, sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha disebut menerima Rp700 juta.
Menurut Ediyanto, anggota DPRD memiliki fungsi pengawasan dan budgeting APBD sehingga penerimaan uang dari jaringan proyek pemerintah harus diuji secara serius.
“Kalau uang itu berkaitan dengan pembahasan atau pengamanan proyek APBD, maka unsur Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Tipikor sangat mungkin diterapkan,” katanya.
Hamid dan Hadi Dinilai Tetap Berpotensi Dipidana Meski Nilainya Lebih Kecil
Pejabat Biro Umum Pemkab Bekasi Hamid disebut menerima Rp150 juta, sedangkan Kepala UPTD Wilayah 1 Kabupaten Bekasi Hadi menerima Rp200 juta.
Ediyanto menegaskan dalam tindak pidana korupsi tidak ada batas minimal nominal untuk dapat dipidana.
“Rp10 juta pun bisa menjadi suap kalau terkait jabatan. Maka nominal bukan ukuran utama, melainkan hubungan uang dengan kewenangan jabatan,” katanya.
Menurutnya, keduanya tetap berpotensi dijerat:
Pasal 11 UU Tipikor;
Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
LSM JaMWas: Pengembalian Uang Tidak Menghapus Pidana
Ediyanto juga menyoroti adanya pihak-pihak yang telah mengembalikan uang ke rekening penampungan KPK.
Menurutnya, pengembalian uang tidak otomatis menghapus tindak pidana suap.
“Delik suap selesai saat uang diterima. Pengembalian uang hanya faktor meringankan bukan penghapus pidana,” tegasnya.
Ia menyebut prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 4 UU Tipikor yang menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pemidanaan pelaku korupsi.
Karena itu, JaMWas Indonesia meminta KPK tidak berhenti hanya pada sebagian kecil aktor dalam perkara dugaan suap proyek Bekasi.
“Kalau AKK dan HMK diproses, maka penerima lain juga harus diuji dengan standar hukum yang sama. Itu makna azas equality before the law,” kata Ediyanto.
Kasus Suap Bekasi Dinilai Bisa Jadi Simbol Perang Melawan Mafia Proyek Daerah
Ediyanto mengatakan kasus Suap Bekasi sebenarnya dapat dijadikan simbol baru perang terhadap mafia proyek APBD di daerah. Praktik pengondisian proyek melalui jalur politik, birokrasi dan kontraktor, kata dia, diduga tidak hanya terjadi di Bekasi, tetapi juga banyak daerah lain di Indonesia.
Karena itu, ia berharap KPK benar-benar membongkar perkara ini hingga ke seluruh mata rantai penerima manfaat.
“Kalau kasus ini dibongkar total, maka akan menjadi shock therapy nasional bagi kepala daerah, kepala dinas, DPRD dan seluruh pejabat yang bermain proyek APBD,” ujarnya.
Ia menilai keberanian KPK dalam memperluas perkara akan menentukan apakah kasus Bekasi menjadi sekadar perkara korupsi biasa atau tonggak besar reformasi penegakan hukum TIPIKOR ditingkat daerah.
“Publik sekarang menunggu apakah KPK benar-benar akan menegakkan azas equality before the law atau perkara ini hanya berhenti pada sebagian kecil aktor saja,” pungkas Ediyanto.

















