Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Sidang Suap Bekasi: Sarjan Divonis 3,3 tahun, Lebih Tinggi dari Tuntunan JPU

220
×

Sidang Suap Bekasi: Sarjan Divonis 3,3 tahun, Lebih Tinggi dari Tuntunan JPU

Sebarkan artikel ini
Sidang kasus suap mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dengan terdakwa Sarjan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung digelar hari ini, Senin (18/5/2026).(Foto: Doc Redaksi)

Triberita.com | Bandung Jabar – Sidang kasus suap mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dengan terdakwa Sarjan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung digelar hari ini, Senin (18/5/2026). Agenda pertama sidang tersebut adalah memutuskan vonis Sarjan.

Sarjan yang didakwa sebagai penyuap Ade Kuswara Kunang, dalam sidang tersebut divonis tiga tahun tiga bulan, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus atau Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Vonis itu diucapkan Ketua Majelis Hakim, Saputra dengan menyebutkan Sarjan terbukti memberikan suap kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebesar Rp11,4 miliar.

“Menyatakan terdakwa Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sarjan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan tiga bulan,” sebut Saputra, saat membacakan putusan, Senin (18/5).

Hakim juga menyebutkan, Sarjan diharuskan membayarkan denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tidak dibayarkan maka aset Sarjan akan disita untuk kemudian dilelang.

Saputra mengungkapkan, hukuman denda sebesar Rp150 juta tersebut dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,” jelas Saputra.

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 tahun 3 bulan kepada Sarjan, seorang pengusaha asal Bekasi. Putusan ini terbilang lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan beberapa pekan lalu. Sebelumnya, pihak jaksa hanya meminta agar terdakwa dihukum 2 tahun 3 bulan penjara serta dikenakan denda administratif sebesar Rp150 juta.

Baca Juga :  Inkonstitusional, MK Putuskan UU Presidential Threshold Dihapus

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sejumlah ketentuan pidana, yaitu:

Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui UU RI Nomor 20 Tahun 2001.Juncto Pasal 127 Ayat (1), dan Juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Usia mengucapkan putusan, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada kedua belah pihak, yakni Sarjan serta para kuasa hukumnya dan para Jaksa Penuntut, apakah akan menerima putusan ini atau akan mengajukan banding.

Pantauan media, kedua belah pihak menyatakan minta waktu untuk berpikir lebih dahulu. Dengan jawaban tersebut, maka hakim pun menyatakan bahwa putusan pada sidang itu belum memiliki kekuatan hukum tetap, dan memberikan waktu kepada kedua belah pihak selama 7 hari kedepan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Perkara suap yang menyeret Sarjan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang serta Abah Kunang menjadi terdakwa ini, bermula dari tindakan Sarjan yang menggelontorkan dana suap dengan total mencapai Rp11,4 miliar kepada Ade Kuswara Kunang.

Proses penyerahan uang haram tersebut dilakukan secara bertahap, yang polanya sudah dimulai sejak masa persiapan pelantikan Ade sebagai Bupati Bekasi terpilih, hingga berlanjut saat Ade resmi aktif menjalankan roda pemerintahannya.

Sebagai timbal balik atas guyuran dana belasan miliar tersebut, Sarjan dijanjikan akan mendapat jatah eksklusif untuk menggarap berbagai proyek infrastruktur maupun pengadaan di lima dinas lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Nilai total dari proyek yang dijanjikan tersebut ditaksir mencapai Rp107,5 miliar.

Facebook Comments