Triberita.com | Jakarta – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) telah memberikan putusan final, menghapus undang-undang tentang Presidential Threshold.
MK menilai, peraturan yang tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) itu, tak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Regulasi tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang mengatur persyaratan minimal dukungan partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, seringkali menjadi pusat kontroversi.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus pasal terkait presidential threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) telah memicu beragam reaksi dan analisis.
Putusan final MK menghapus peraturan tentang ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) itu, ditegaskan pada Sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (2/1/2025) kemarin.
MK memandang perlu dilakukan pergeseran dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya, terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden.
“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold, berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, dikutip dari laman resmi MKRI, Jumat (3/1/2025).
Dalam sidang disebutkan bahwa, Mahkamah menilai pokok permohonan para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah beralasan menurut hukum.
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Dasar pertimbangan hukum lainnya, bahwa MK mencermati beberapa pemilihan presiden dan wakil presiden yang selama ini didominasi partai politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden, dinilai MK berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai, terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Sebagai informasi, Presidential Threshold adalah ketentuan yang merupakan syarat pencalonan menjadi presiden-wapres. Ketentuan ini diatur di UU Pemilu, pada Pasal 222, bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada Pileg DPR sebelumnya.
Sejak pemilihan presiden tahun 2004, sebenarnya Presidential Threshold ini sudah diterapkan, hanya jumlah presentasenya sering berubah pada pemilu berikutnya. Tahun 2004, presidential threshold ditetapkan sebesar 15 persen kursi DPR dan 20 persen perolehan suara sah nasional di pemilu sebelumnya.
Kemudian pada Pilpres 2009, meningkat jadi 25 persen kursi DPR atau 20 persen perolehan suara sah nasional. Ini juga berlaku pada Pilpres berikutnya, tahun 2014. Tapi, syarat 20 persen perolehan suara DPR dan 25 suara sah nasional di pemilu sebelumnya, kembali berlaku pada Pilpres tahun 2019 dan 2024.
Presidential threshold itu kini telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

















