Triberita.com | Bandung Jabar – Sidang perkara dugaan korupsi yang menyeret Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali mengungkap fakta menarik terkait aliran fee Rp16 miliar yang diterima “Om Lippo” dari Sarjan.
Dalam persidangan tersebut, jaksa juga menghadirkan sejumlah saksi selain Om Lippo, yakni: Evi Mutia Sofa, Dede Chairul dan Ari Setiawan.
Ketua LSM JaMWas Indonesia, Ediyanto SH yang menyaksikan langsung jalannya persidangan, memberikan tanggapannya kepada Triberita.com terkait kesaksian Om Lippo di hadapan majelis hakim.
Menurut Ediyanto, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa fee sebesar 7 persen tersebut tidak serta merta dapat dipaksakan masuk ke dalam konstruksi tindak pidana korupsi.
“Dari fakta persidangan yang saya dengar langsung, fee itu diberikan setelah pekerjaan selesai dilaksanakan oleh Sarjan, bukan fee untuk mendapatkan proyek sejak awal,” ujar Ediyanto kepada Triberita.com.
Ia menegaskan bahwa sampai saat ini belum terdapat fakta persidangan yang menunjukkan Om Lippo mengarahkan kepala dinas maupun pejabat Pemkab Bekasi agar memberikan pekerjaan kepada Sarjan.
“Kalau tidak ada bukti intervensi kepada kepala dinas, tidak ada pengaturan tender, tidak ada instruksi memenangkan pihak tertentu, maka jangan memaksakan pasal tipikor,” tegasnya.
Ediyanto menjelaskan bahwa beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki unsur yang wajib dibuktikan secara ketat.
Pasal 3 UU Tipikor
Menurutnya, Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
Ediyanto menilai pasal tersebut sulit diterapkan apabila:
Om Lippo bukan pejabat pengadaan, tidak memiliki kewenangan menentukan proyek, tidak mengatur tender serta tidak terbukti menggunakan jabatan untuk mempengaruhi pejabat Pemkab Bekasi.
“Dimana letak penyalahgunaan kewenangannya kalau beliau tidak punya kewenangan menentukan proyek?” katanya.
Pasal 12B tentang Gratifikasi
Ia juga menyoroti Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebut:
“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.”
Menurut Ediyanto, unsur utama pasal tersebut adalah adanya hubungan langsung antara pemberian uang dengan jabatan penerima.
“Kalau tidak ada bukti Om Lippo memakai jabatan Polrinya untuk mengatur proyek, maka hubungan kausalnya belum terbukti,” ujarnya.
Pasal 5 UU Tipikor
Ediyanto juga menilai Pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait suap tidak bisa diterapkan tanpa adanya bukti pemberian uang untuk mempengaruhi pejabat dalam menjalankan jabatannya.
“Kalau tidak ada bukti beliau mempengaruhi kepala dinas atau pejabat pengadaan, unsur suap juga tidak bisa disimpulkan begitu saja,” katanya.
Menurut Ediyanto, fakta persidangan sejauh ini justru menunjukkan:
Om Lippo tidak memiliki kewenangan formal di Pemkab Bekasi, tidak terlibat dalam proses pengadaan serta uang diterima setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.
“Penegakan hukum harus objektif dan berbasis fakta persidangan. Jangan sampai setiap aliran uang langsung diasumsikan sebagai korupsi tanpa pembuktian unsur pasal secara utuh,” pungkasnya.

















