Scroll untuk baca artikel
BeritaJakarta RayaKriminal

Bareskrim Polri Kejar Pelaku Utama Kasus TPPO Perdagangan Ginjal

209
×

Bareskrim Polri Kejar Pelaku Utama Kasus TPPO Perdagangan Ginjal

Sebarkan artikel ini

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penjualan ginjal. Dalam perkara ini, polisi menetapkan 12 tersangka

Triberita.com, Jakarta – Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya tengah memburu pelaku utama kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penjualan ginjal. Dalam perkara ini, polisi menetapkan 12 tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut.

“Penyidik Polda Metro Jaya bersama dengan Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman terhadap pelaku utama penjualan organ tubuh,” ujar Ahmad Ramadhan, Senin (24/7/2023).

Dari belasan pelaku yang telah ditetapkan tersangka, dua di antaranya oknum anggota kepolisian berinisial Aipda M dan pegawai Imigrasi berinisial AH.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keterlibatan Aipda M dalam kasus TPPO tersebut merupakan sebuah perbuatan pidana.

“Sudah jelas pidana ya, ancaman pidana. Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan Propam nantinya. Baik itu melalui kode etik apalagi kalau pidana,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

Meski begitu, Trunoyudo belum menyampaikan secara detail proses yang dilakukan Propam Polda Metro Jaya nantinya, termasuk kemungkinan untuk dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Facebook Comments
Baca Juga :  Heboh Saat Ditagih Hutang, Emak- Emak Ancam Akan Gorok Leher Sendiri