Scroll untuk baca artikel
Banten Raya

Kasus Pungli Rp1,8 M Proyek Fiktif Oknum Pejabat BPKAD Banten, Pj Gubernur Banten Harus Evaluasi Semua Pejabat

599
×

Kasus Pungli Rp1,8 M Proyek Fiktif Oknum Pejabat BPKAD Banten, Pj Gubernur Banten Harus Evaluasi Semua Pejabat

Sebarkan artikel ini
Kepala BKD Banten Nana Supiana.(Foto: Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Tujuh hari berlalu dugaan kasus pungli oknum pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, insial BR kepada korban seorang pengusaha Pandeglang, inisial AF senilai Rp1,8 miliar dengan modus iming-iming proyek fiktif, belum mengalami perkembangan yang signifikan.

AF dalam keterangannya, menyebut BR yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Pandeglang, telah mangkir sebanyak dua kali saat dipanggil untuk diperiksa polisi.

“Dua kali dipanggil polisi (Polres Pandeglang, red) selalu mangkir,” kata AF, Kamis (15/08/2024).

BR selain dilaporkan AF ke polisi, juga kepada Inspektorat Banten. Terkait hal tersebut pun sama terjadi, sebab sampai sekarang belum ada informasi terbaru dari Pemerintah Provinsi Banten (Pemprov) yang memuat keterangan hasil pemeriksaan BR di sana.

Terpisah, Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana menegaskan, bakal memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan usai kejelasan atas persoalan tersebut sampai kepada pihaknya. Sampai hal ini terjadi dia menghormati proses yang dilakukan oleh Inspektorat.

“Untuk yang BPKAD, inisial BR sama itu (Dosen Untirta, red) BKD masih menunggu hasil keterangan dari inspektorat. Tergantung pada data dan fakta yang dinggap cukup. Biar gak ada fitnah. Dan gak ada apa kan kita harus berbasis data,” kata Nana, disela-sela kegiatan di gedung DPRD Banten, pada Kamis (15/8/2024).

Kendati demikian, Nana menjelaskan, bahwa BR akan diberhentikan sementara status kepegawaiannya apabila ada penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH).

Hal ini dilakukan untuk menghentikan absensi dan pembayaran gaji kepada yang bersangkutan, sebelum akhirnya dipecat kalau resmi ditahan atau lanjut bekerja jika dinyatakan tidak bersalah.

“Kalau pegawai (ASN, red) tiba-tiba ditahan oleh APH, ini tentu prosesnya akan terbagi. Di kami nanti kita biasanya dikasih surat penahanan dari APH, kemudian jadi dasar untuk menahan sementara status kepegawaiannya. Sehingga yang berangkutan tidak mendapatkan gaji sampai keputusan hukumnya jelas. Jadi gak langsung dipecat,” ujarnya.

Baca Juga :  Dugaan Pungli di Sekolah SMP Negri 111 Jakarta kembali Terjadi, Berikut Rinciannya 

Sebelumnya Pengusaha Pandeglang yang merupakan Pelapor kejadian itu, AF menyebut peristiwa dugaan penipuan itu terjadi pada Februari 2024 saat itu oknum ASN di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, berinisal BRN dengan modus menjanjikan dua paket pekerjaan pengadaan dinas.

Paket pertama adalah pengadaan mebeler atau furnitur kantor di Sekolah Dasar (SD) Negeri Kabupaten Bogor, Jawa Barat senilai Rp14 miliar serta berikutnya Rp11 miliar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Utara.

Atas permintaan terduga pelaku, AF mengaku menyetorkan dana sebesar Rp1,8 miliar. Uang tersebut tidak hanya ditransfer pada rekening milik oknum ASN BPKAD Banten, tetapi juga oknum dosen Untirta inisial DS, dan dua orang inisial WI dan FNA.

Kendati demikian, lanjut AF, usai transaksi dan kontrak dilakukan ternyata pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terlaksana. Pihaknya kemudian menelusuri dan mendapatkan fakta bahwa proyek yang dimaksud fiktif.

Terpisah, Rohmat Hidayat, Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) kepada awak media, pihaknya menyoroti serius persoalan yang hari ini di tangani inspektorat provinsi Banten, diduga keras ada oknum pegawai BKAD (Eks Bapenda Banten) diduga melakukan penipuan terhadap salah satu pengusaha asal Pandeglang Banten, dengan nilai fantastis.

Lanjut Rohmat, pihaknya jelas meminta inspektorat untuk transparan dalam semua proses yang dilakukan sesuai dengan undang undang keterbukaan informasi publik (KIP) yang mana, hal ini jelas mencoreng nama instansi sehingga perlunya penindakan tegas agar ada efek jera dan tidak ada lagi dugaan dugaan persoalan seperti ini terjadi di Banten.

Maka dengan adanya kejadian ini, Lpi mendesak agar inspektorat segera menyelesaikan riksus, dan menyerahkan hasil riksus ke Aparatur Penegak Hukum (APH) agar segera dapat di proses sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Juga :  Dugaan Percobaan Melawan dan Merintangi Penyidikan, Oknum Partai PDIP Dilaporkan Ke Kejati Jabar

Tidak hanya itu, pihak Lpi juga mendesak inspektorat agar mendalami 2 pengadaan di Bapenda Banten, yang mana diduga keras pengadaan gedung Samsat Malingping pada 2021, dan juga Gedung Samsat Cikokol pada 2022, oknum ASN juga yang menjadi dalang dan adanya dugaan keras permainan dalam semua prosesnya

Sehingga Lpi mendesak agar pengadaan tersebut di audit kembali mulai dari pengadaan lahan sampai kontruksi yang di kerjakan, bahkan sampai dengan dugaan pemenang lelang pun yang bersangkutan ikut berperan. Apalagi dengan adanya hal ini sudah menjadi satu titik terang adanya dugaan penipuan yang di lakukan dengan nilai yang cukup fantastis demi mendapatkan proyek

“Bisa saja hal itu pun terjadi pada pengadaan yang dilakukan semasa yang bersangkutan bekerja di Bapenda Banten, sehingga perlu di audit kembali. Hal ini sudah menjadi atensi publik untuk segera di serahkan ke APH persoalan yang terjadi,” tegas Rahmat

Facebook Comments