Scroll untuk baca artikel
triberita.com
BeritaJakarta RayaPendidikan

Dugaan Pungli di Sekolah SMP Negri 111 Jakarta kembali Terjadi, Berikut Rinciannya 

221
×

Dugaan Pungli di Sekolah SMP Negri 111 Jakarta kembali Terjadi, Berikut Rinciannya 

Sebarkan artikel ini

Lingkungan sekolah masih saja terjadi kali ini di salah satu sekolah menengah pertama negri, Kota Jakarta

Triberita.com, Jakarta – Pungutan liar (Pungli) di lingkungan sekolah masih saja terjadi kali ini di salah satu sekolah menengah pertama negri, Kota Jakarta.

Seperti yang terjadi disalah satu sekolah SMP Negeri 111 yang terletak di Jl Bhakti VII, No.2, Palmerah, Jakarta Barat, diduga adanya preaktik pungatan liar untuk keperluan selebrasi dan lain sebagainya, dengan nominal kisaran Rp. 20,000 hingga Rp. 50, 000,’ persiswa/i berbagai macam alasan.

Dugaan tersebut bukan tanpa dasar, saat ditemui di rumah kediaman salah satu orangtua/ wali murid kelas 8A inisial J, dirinya memaparkan berbagai keluhan mengenai anaknya yang sekolah di sekolah tersebut dimintai uang kas sebesar Rp.20,000 hingga 50.000,’ oleh oknum korlas inisial I.

“Anak saya kelas 8A dimintai uang kas sm korlas Icha, awalnya dimitai Rp.50.000,’ kemarin dimintai lagi Rp.20,000,’ katanya buat beli galon sm selebrasi tiap akhir semester dan itu wajib bang,” paparnya.

Tidak hanya itu, bahkan pengakuan dari orangtua / wali murid praktik pungutan tersebut sudah belangsung sejak anaknya masih duduk dibangku kelas Vll.

“Dari kelas Vll loh bang anak saya dimintai uang kas itu,” ucapnya.

Saat dikonfimasi Kepala Sekolah SMP Negri 111, Kusnadi mengatakan, dirinya tidak mengetahui adanya hal tersebut, bahkan dirinya membantah dengan adanya ketua korlas.

“saya tidak tahu adanya pungutan atau sumbangan apapun di sekolah ini, mengenai ketua korlas setahu saya sudah lama tidak ada di sekolah ini pak,” ujar kusnadi, Rabu (2/8/2023).

Namun menurut keterangan Achmad Bacthiar selaku Wakil sekaligus Humas mengatakan, ia mengakui adanya sumbangan di sekolah untuk membantu keperluan sekolah juga.

“Kalau sumbangan saya mengetahui dan memang ada asalkan ikhlas dan ini untuk menunjang pendidikan juga pak,” gak apa apa kok,” jelasnya.

Baca Juga :  Kondisi Cuaca Di Banten hari ini, BMKG: Waspadai Gelombang tinggi 2.5 hingga 4.0 meter

Larangan Pungutan Sekolah :

Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbid No. 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah, larangan dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

• Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomi.

• Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan atau kelulusan peserta didik

• Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahtetaan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung

• Komite sekolah, baik perorang maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/ walinya.

Facebook Comments
Example 120x600