Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Akses Tamu Dibatasi, Surat Edaran Pemkab Bekasi Tuai Sorotan

23
×

Akses Tamu Dibatasi, Surat Edaran Pemkab Bekasi Tuai Sorotan

Sebarkan artikel ini
Kantor Bupati Bekasi.(Foto: Istimewa)

Triberita.com | Kabupaten BekasI – Kebijakan baru Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui surat edaran terkait tata tertib kunjungan ke Gedung Kantor Bupati menuai kritik dari berbagai pihak. Aturan tersebut dinilai berpotensi membatasi akses masyarakat, termasuk insan media, dalam menjalankan fungsi kontrol dan pelayanan publik.

Dalam surat edaran itu, tamu diwajibkan menunggu di ruang lobi dan hanya dapat masuk ke dinas atau badan tujuan setelah dikonfirmasi serta dijemput oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait. Selain itu, setiap pengunjung non-ASN diwajibkan mengenakan kartu identitas khusus (name tag visitor) selama berada di area kantor.

Tak hanya itu, aturan juga melarang pedagang masuk dan berjualan di dalam gedung selama jam kerja, serta mengarahkan aktivitas mereka ke lokasi yang telah ditentukan. Kebijakan ini pun memicu pertanyaan publik.

Ketua Umum HMI Cabang Bekasi, Adhi Laksono Murti, menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat keterbukaan informasi, khususnya bagi jurnalis yang membutuhkan akses cepat dalam melakukan peliputan.

“Kalau semua harus dijemput dan menunggu di lobi, ini bukan lagi sekadar penataan, tapi sudah masuk ke pembatasan akses. Media bisa kesulitan mendapatkan informasi secara cepat dan langsung,” ujar Adhi.

Ia juga menyoroti mekanisme “menunggu dan dijemput” yang dinilai membuka celah kontrol berlebih terhadap siapa saja yang dapat mengakses pejabat atau instansi tertentu. Menurutnya, kondisi ini berpotensi mempersempit ruang interaksi antara pemerintah dan masyarakat.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bekasi berdalih bahwa aturan tersebut dibuat untuk meningkatkan ketertiban, keamanan, serta kedisiplinan di lingkungan kantor.

Namun, kritik muncul karena sejumlah poin yang diatur dianggap sebagai standar dasar yang seharusnya sudah menjadi budaya kerja, bukan perlu ditegaskan secara kaku melalui surat edaran.

Baca Juga :  Pj Sekda Nana Supiana: Pemprov Banten Siap Bersinergi Sukseskan PSN

Adhi menambahkan, seharusnya pemerintah lebih mengedepankan transparansi dan membuka ruang dialog sebelum kebijakan diterapkan.

“Yang dibutuhkan publik saat ini adalah keterbukaan, bukan pembatasan. Pemerintah harus membuka ruang diskusi dengan stakeholder, termasuk media, agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan kesan eksklusif,” tegasnya.

Sorotan juga mengarah pada minimnya ruang dialog sebelum kebijakan ini diterapkan. Hingga kini, belum terlihat adanya mekanisme evaluasi terbuka atau forum diskusi yang melibatkan publik.

Jika tidak segera dievaluasi, kebijakan tersebut dikhawatirkan justru memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat, yang seharusnya dilayani secara terbuka, transparan, dan akuntabel.

Facebook Comments