Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi mengalami kesulitan serius dalam mengakses data jumlah pelanggan dari Perusahaan Listrik Negara. Kondisi ini berdampak langsung terhadap optimalisasi pendapatan daerah, khususnya dari sektor Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Permasalahan tersebut diungkapkan oleh Kepala Bapenda, Iwan Ridwan yang menyebut bahwa hingga kini data pelanggan PLN tidak dapat diperoleh secara akurat dan konsisten. Padahal data tersebut menjadi salah satu komponen penting dalam perhitungan potensi pendapatan daerah.
“Bahkan kami di Bapenda bersama DPRD tidak bisa mendapatkan jumlah pelanggan PLN yang akurat. Ini menjadi kendala besar dalam menghitung potensi pajak,” ujarnya.
Menurut Iwan, pihak Bapenda sebenarnya telah berulang kali melayangkan surat resmi kepada PLN. Namun, data yang diterima justru dinilai tidak konsisten dan kerap berubah.
“Bapenda pernah kirim surat, tapi jumlahnya berubah-ubah. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan DPRD Kabupaten Bekasi, yang menilai, upaya legislatif untuk memperoleh data secara langsung juga belum membuahkan hasil.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, membenarkan bahwa pihaknya telah dua kali memanggil PLN untuk memberikan penjelasan terkait data pelanggan. Namun hingga kini, panggilan tersebut belum direspons secara memadai.
“Sudah dua kali kami memanggil pihak PLN, tetapi sampai sekarang belum ada respons yang jelas. Ini tentu sangat kami sayangkan,” tegas Ridwan.
Ridwan menilai, persoalan ini bukan sekadar teknis, melainkan menyangkut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data yang berdampak pada keuangan daerah. Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi antara pihak PLN dengan pemerintah daerah.
“Kalau data dasar seperti jumlah pelanggan saja tidak bisa diakses dengan baik, bagaimana kita bisa memastikan potensi pendapatan daerah dari PPJ benar-benar optimal? Ini harus jadi perhatian serius,” lanjutnya.
Komisi I DPRD, kata Ridwan, mendorong adanya langkah tegas dari pemerintah daerah, khususnya Plt Bupati Bekasi, untuk turun tangan langsung memfasilitasi pertemuan dengan PLN.
“Kami mendorong Plt Bupati Bekasi untuk mengundang langsung pihak PLN, duduk bersama, dan menyelesaikan persoalan ini secara terbuka. Jangan sampai ini berlarut-larut dan merugikan daerah,” ujarnya.
Lebih jauh, Ridwan menekankan bahwa keterbukaan data merupakan bagian dari prinsip good governance. Ia mengingatkan bahwa PLN sebagai perusahaan negara seharusnya memiliki komitmen terhadap transparansi, terutama ketika data tersebut berkaitan dengan kepentingan publik dan pendapatan daerah.
“Ini bukan soal meminta data sembarangan. Ini menyangkut kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi. Kami butuh data yang valid, bukan yang berubah-ubah,” tegasnya.
Sementara itu, kondisi minimnya transparansi ini memicu pertanyaan publik terkait sinergi antar lembaga, khususnya antara PLN dan pemerintah daerah di Kabupaten Bekasi.
Sejumlah kalangan menilai, tanpa keterbukaan data yang jelas, potensi kebocoran pendapatan daerah sangat mungkin terjadi. Persoalan ini harus segera diselesaikan melalui mekanisme koordinasi yang lebih kuat, termasuk kemungkinan melibatkan pemerintah pusat jika diperlukan.
Hingga berita ini diturunkan, dari pihak PLN belum memberikan keterangan resmi terkait alasan sulitnya akses data pelanggan yang dikeluhkan oleh Bapenda dan DPRD Kabupaten Bekasi.

















