Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi berjanji dalam waktu 2 pekan ini akan segera melimpahkan berkas perkara penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP, Nyumarno ke kejaksaan (P21).
Janji yang dilontarkan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, merespon desakan masyarakat, khususnya keluarga korban pengeroyokan, setelah selama 6 bulan kasus tersebut diam di tempat
Belum lama ini Kuasa Hukum Fendy, untuk yang kedua kalinya mendatangi Polres Metro Bekasi, dan diterima oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra.
Dani Bahdani, salah satu Kuasa Hukum Fendy, mengungkapkan bahwa tidak ditahannya para pelaku karena adanya pengajuan penangguhan penahanan.
“Kasat mengatakan bahwa ketiga tersangka sudah pernah ditahan dan kemudian dibebaskan, setelah proses pengajuan penangguhan,” ujar Dani Bahdani, di Polres Metro Bekasi. Selasa (14/04/2026).
Dani menjelaskan, berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan, akan tetapi berkas tersebut dikembalikan ke Polres Metro Bekasi dikarenakan ada berkas yang harus dilengkapi.
Hasil pertemuan dengan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, bahwa dalam waktu 2 minggu ini, berjanji akan melimpahkan berkas perkara kasus pengeroyokan tersebut ke Kejaksaan Kabupaten Bekasi. (P21)
“Kasat sudah berjanji, paling lama 2 minggu berkas akan dilimpahkan ke kejaksaan,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno, Eko Brahmantyo, serta BA (Sopir Nyumarno) beberapa bulan lalu melakukan tindakan Penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Fendy.
Ketiga pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 351 KUHP dan Pasal 170 KUHP,
Pasal 170 KUHP (Kekerasan Terhadap Orang atau Barang)
Pasal ini berfokus pada ketertiban umum dan dilakukan oleh lebih dari satu orang secara terang-terangan.
• Ayat 1: Kekerasan terhadap orang/barang secara bersama-sama di muka umum, pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
• Ayat 2 (ke-1): Jika mengakibatkan luka berat, pidana maksimal 7 tahun.
Pasal 351 KUHP (Penganiayaan)
Pasal ini berfokus pada dampak rasa sakit atau luka pada tubuh korban.
• Ayat 2: Jika mengakibatkan luka berat, pidana maksimal 5 tahun.
Kasus tersebut sudah berjalan selama 6 bulan yang terkesan jalan di tempat, ke 3 tersangka sempat ditahan 2 malam, akan tetapi ditangguhkan sehingga bisa bebas diluar.
Pihak korban berharap apa yang sudah dijanjikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra bisa segera dilakukan percepatan, mengingat kasus tersebut sudah 6 bulan dan terkesan mandek
“Saya berharap apa yang dikatakan Kanit segera dilakukan percepatan untuk berkas P21nya mengingat kasus sudah 6 bulan dan proses hukum dapat berjalan secara adil, segera para pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tandasnya.

















