Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Paradoks CSR di Kabupaten Bekasi: High Potential, Low Impact

96
×

Paradoks CSR di Kabupaten Bekasi: High Potential, Low Impact

Sebarkan artikel ini

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi memiliki ribuan perusahaan dengan potensi dana CSR hingga triliunan rupiah per tahun. Namun, besarnya potensi tersebut belum berbanding lurus dengan dampak yang dirasakan masyarakat. LSM JaMWas Indonesia menilai lemahnya kelembagaan dan pengawasan menjadi penyebab utama stagnasi tersebut.

Ketua Umum LSM Janwas Ediyanto mengatakan. Kabupaten Bekasi berdiri sebagai salah satu jantung industri nasional. Ribuan perusahaan beroperasi, investasi terus mengalir, dan roda ekonomi berputar dalam skala besar. Namun dibalik geliat tersebut, muncul sebuah ironi yang tak bisa diabaikan bahwa besarnya potensi CSR tidak berbanding lurus dengan dampaknya bagi masyarakat.

“Fenomena ini oleh disebut sebagai,”High Potential, Low Impact” atau potensi besar tetapi dampak kecil, ungkapnya

Tambahnya, Ediyanto bahwa dengan jumlah perusahaan yang diperkirakan mencapai 7.000 hingga 8.000 di Kabupaten Bekasi seharusnya memiliki kekuatan besar melalui dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR/TJSLP).

“Kalau kita hitung secara konservatif saja, potensi CSR bisa mencapai Rp 500 miliar hingga Rp 3 triliun per tahun. Ini angka yang sangat besar, bahkan bisa menjadi penopang pembangunan di luar APBD,” ujarnya

Lanjut dia, realitas di lapangan menunjukkan hal berbeda. Tidak ada data agregat resmi yang mencerminkan total nilai CSR setiap tahun. Dampak program juga sulit diukur secara sistematis. Regulasi Kuat, Implementasi Lemah. Secara hukum, Kabupaten Bekasi tidak kekurangan regulasi. Pelaksanaan CSR telah diatur melalui:
– Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015
– Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2016
– Keputusan Bupati Nomor 050/Kep.387-Bappeda/2017. Regulasi tersebut bahkan selaras dengan aturan pemerintah pusat yang mewajibkan perusahaan melaksanakan CSR.
Namun menurut JaMWas, kekuatan regulasi tersebut tidak diikuti dengan kekuatan implementasi.

Baca Juga :  BREAKING NEWS! Dugaan Kasus Gratifikasi Jabatan, Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel KPK

“Aturannya sudah lengkap. Tapi sistemnya tidak cukup kuat untuk memastikan CSR benar-benar berjalan efektif dan berdampak,” tegasnya

Tim Fasilitasi: Ada, Tapi Tidak Berdaya

Sorotan utama JaMWas tertuju pada Tim Fasilitasi TJSLP yang dibentuk melalui Keputusan Bupati.
Secara fungsi tim ini hanya berperan sebagai Koordinator, Mediator dan
Fasilitator.

Namun tidak memiliki kewenangan dalam Pengawasan, Evaluasi
dan Penegakan kepatuhan perusahaan.
Akibatnya, CSR berjalan tanpa arah yang jelas dan tidak terintegrasi dengan kebutuhan pembangunan daerah.

“Tim ini ada, tapi tidak punya daya kendali. Ini yang membuat sistem CSR Bekasi berjalan tanpa arah strategis,” jelasnya

Minim Transparansi, Lemah Pengawasan

Masalah lain yang tak kalah serius adalah minimnya transparansi.
Hingga saat ini:
– Tidak ada angka resmi total CSR daerah
– Pelaporan masih berbasis self-reporting perusahaan
– Tidak ada audit independen
– Tidak ada sistem verifikasi lapangan yang kuat.Kondisi ini membuka ruang ketidakpastian hingga potensi penyimpangan.

“Publik tidak pernah benar-benar tahu berapa nilai CSR yang masuk dan ke mana arah penggunaannya. Ini masalah transparansi yang serius,” kata Ediyanto kepada triberita.com Selasa (14/4)

CSR Belum Jadi Instrumen Pembangunan

JaMWas juga menilai bahwa CSR di Bekasi masih didominasi pendekatan karitatif:
-Bantuan sesaat
– Program jangka pendek
– Tidak berkelanjutan

Padahal, dengan potensi yang besar, CSR seharusnya bisa menjadi instrumen strategis dalam:
– Pengentasan kemiskinan
– Penguatan UMKM
– Pembangunan infrastruktur dasar

Desakan: Reformasi Sistem CSR

Atas berbagai temuan tersebut, LSM JaMWas Indonesia mendesak Plt. Bupati Bekasi untuk segera mengambil langkah konkret.

Langkah paling realistis dalam kondisi saat ini adalah:
Melakukan revisi terhadap Keputusan Bupati tentang Tim Fasilitasi TJSLP
Dengan tujuan:
– Memperkuat kelembagaan
– Menambah fungsi evaluasi dan pengawasan
– Mendorong integrasi CSR dengan pembangunan daerah

Baca Juga :  Kapolda Banten Beberkan Kasus Penggelapan Mobil Berujung Penembakan Bos Rental

“Tidak perlu aturan baru dulu. Yang dibutuhkan adalah memperkuat sistem yang sudah ada agar benar-benar bekerja,” tegas Ediyanto.

Paradoks CSR di Kabupaten Bekasi kini semakin jelas:
– Potensi besar
– Sistem lemah
– Dampak tidak maksimal
Jika tidak segera diperbaiki, dana CSR berpotensi hanya menjadi kewajiban administratif tanpa kontribusi nyata bagi masyarakat.

Pertanyaan mendasarnya: apakah CSR akan dibiarkan berjalan tanpa arah atau diubah menjadi kekuatan nyata pembangunan daerah, pungkasnya.

Facebook Comments