Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Berkas Sudah P 21, Polisi Buru Otak Pelaku Pencurian Belasan Pasang Sepatu Ekspor di PT Nikomas Gemilang

59
×

Berkas Sudah P 21, Polisi Buru Otak Pelaku Pencurian Belasan Pasang Sepatu Ekspor di PT Nikomas Gemilang

Sebarkan artikel ini
Barang bukti belasan pasang sepatu yang digondol pelaku Muanah dkk. (Foto : Daeng Yusvin)

Serang Banten – Petugas Unit Reskrim Polsek Cikande Polres Serang Polda Banten, terus memburu Muanah, pelaku utama pencurian belasan pasang sepatu ekspor berbagai merek terkenal di PT Nikomas Gemilang.

DPO atas nama Muanah (34), diketahui merupakan warga Desa Binijaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Sementara berkas perkara terhadap tiga tersangka rekan Muanah, yakni ES, TH, dan HS, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Serang.

Berdasarkan surat nomor B-1349/M.6.10/Eoh.1/02/2026, ketiga tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Penuntut Umum, pada Selasa (24/4/2026).

Kapolsek Cikande AKP Tatang, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus pencurian sepatu di PT Nikomas Gemilang.

“Saat ini, kepolisian fokus melakukan pengejaran terhadap Muanah, pelaku utama yang berperan mengambil barang dari lini produksi, sebelum diserahkan kepada tersangka lainnya,” ujar Tatang.

“​Berdasarkan hasil penyidikan, Muanah merupakan kunci dari aksi kejahatan ini. Ia adalah pihak yang mengambil 15 pasang sepatu merek Adidas (14 pasang model Adizero dan 1 pasang Superstar) langsung dari lini produksi Land Adidas,” sambung Kapolsek Tatang, Kamis (16/4/2026).

​Setelah berhasil mengambil barang tersebut, Muanah menyerahkannya kepada tersangka lain untuk disembunyikan dalam tas jinjing (hand bag), dan dibawa keluar area pabrik. Namun, upaya penyelundupan tersebut digagalkan oleh security perusahaan.

​Dalam pengungkapan ini, pihak security PT Nikomas Gemilang telah menyerahkan seluruh barang bukti berupa 15 pasang sepatu Adidas kepada penyidik Polsek Cikande. Total kerugian materiil yang dialami perusahaan akibat perbuatan para pelaku, mencapai Rp37.500.000,-.

​Kapolsek menyatakan, bahwa meskipun berkas tiga tersangka lainnya sudah memasuki Tahap II di Kejari Serang, pengejaran terhadap Muanah tetap menjadi prioritas.

Baca Juga :  Pengedarkan Tembakau Sinte di Wilayah Kabupaten Serang Banten Diringkus Polisi

​”Saudari Muanah, adalah mata rantai pertama dalam kasus ini, karena ia yang mengambil barang dari dalam lini produksi. Kami tegaskan, bahwa proses hukum tidak berhenti di sini. Tim kami akan terus melacak keberadaan DPO sampai tertangkap,” tegasnya.

Kepolisian mengimbau, pelaku Muanah untuk bersikap kooperatif dan meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melapor ke Polsek Cikande.

“Langkah tegas ini, diambil untuk menjaga kondusivitas keamanan di wilayah industri Kabupaten Serang,” terangnya.

Facebook Comments