Triberita.com | Serang – Personel Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten, meringkus seorang pengedar tembakau sintesis atau sinte, berinisial MA (20). Untuk pengembangan, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Serang.
Pemuda pengangguran ini, diamankan petugas Satresnarkoba saat sedang berada di rumah teman tetangganya, di Desa Margatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Dalam penggeledahan, petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan 6 paket tembakau sinte yang dikubur dalam pot bunga di halaman rumah.
“Tersangka MA, diamankan saat sedang ngobrol dengan teman tetangganya, pada Selasa (29/7/2025) pukul 20.00 WIB. Barang bukti 6 paket sinte, ditemukan dalam pot di halaman rumah,” terang Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah, Selasa (5/8/2025).
Kasat menjelaskan, penangkapan pengedar narkoba ini, merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat, jika MA dicurigai menjual narkoba.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka MA mengaku baru 2 bulan melakukan bisnis jual beli tembakau sintesis karena kebutuhan ekonomi,” ujarnya.
MA yang mengaku pengangguran ini, mengatakan membeli tembakau sintesis melalui akun instagram Pangeran2. Barang haram tersebut, sedianya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Serang.
“Tersangka MA mengaku memesan barang melalui akun Instagram. Hanya saja, MA tidak mengetahui lebih dalam identitas si penjual karena pengambilan barang di lokasi yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) jo 132 Ayat UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

















