Triberita.com, Pandeglang Banten – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pandeglang Polda Banten, berhasil meringkus lima pelaku sindikat uang palsu berbagai negara senilai Rp 15 triliun di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Para pelaku bermodus menjual dengan uang asli. Kepolisian juga mengamankan barang bukti ribuan lembar uang palsu dan peralatan lainnya.
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, modus yang dipakai para pelaku dengan cara menjual uang palsu senilai Rp 300 juta dengan uang asli senilai Rp 150 juta.
“Lima pelaku berhasil kami amankan dan kami juga menyita uang palsu senilai 15 triliun rupiah,” katanya. Pada Rabu (19/7/2023).
Adapun para pelaku, yakni Lamoyo Jati, Alip dan Ali ditangkap di Kampung Kadu Gadung, Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Pandeglang. Galih dan Sabar ditangkap di wilayah Indramayu dan Subang, Jawa Barat.
Barang bukti yang diamankan, 3000 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah, 900 lembar uang pecahan 1 juta US dolar, 100 lembar uang pecahan 1 juta euro.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua pucuk senjata air softgun, alat pemancar sinar ultra violet, dan dua kendaraan roda empat.
“Saat ini, lima tersangka ditahan di Polres Pandeglang, dan dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar, Kasat Reskrim.

















