Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Kasus Suap Bekasi: LSM Jamwas Desak KPK Tetapkan Kadis dan Kabid Pengatur Proyek sebagai Tersangka Baru

393
×

Kasus Suap Bekasi: LSM Jamwas Desak KPK Tetapkan Kadis dan Kabid Pengatur Proyek sebagai Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Triberita.com | Bandung Jabar – Fakta mengejutkan yang terungkap dalam persidangan dugaan suap proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (1/4/2026), memicu reaksi keras dari praktisi hukum dan aktivis anti-korupsi.

Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Masyarakat Pengawas Aparatur Sipil Indonesia (LSM JaMWas Indonesia) mendesak KPK, untuk tidak hanya berhenti pada aktor intelektual, tetapi juga menyeret para operator teknis di level dinas sebagai tersangka baru melalui konstruksi penyertaan tindak pidana.

Ketua JaMWas Indonesia, Ediyanto, menegaskan bahwa pengakuan sejumlah Kepala Bidang (Kabid) di persidangan telah mengonfirmasi adanya praktik korupsi yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang melibatkan birokrasi lintas rezim.

Pembajakan Anggaran di Tengah Transisi Kekuasaan

Berdasarkan fakta hukum, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (AK) baru dilantik pada 20 Februari 2025. Artinya, dokumen APBD Murni 2025 bukanlah produk kebijakannya, melainkan warisan Penjabat (Pj) Bupati sebelumnya. Namun, JaMWas menyoroti adanya fenomena
“Pembajakan Lelang” yang terjadi segera setelah pelantikan.

“Meskipun anggaran sudah diketok di akhir 2024, faktanya Bupati AK melalui ajudannya, M. Riza Prizanika, diduga langsung mengintervensi pelaksanaan lelang dengan modus ‘Blanko Kosong’.
Para Kabid di dinas teknis secara sadar membantu Bupati baru untuk mengocok ulang siapa yang berhak menang, termasuk memenangkan terdakwa Sarjan,” ujar Ediyanto kepada awak media, Jumat (3/4/2026).

Analisa Hukum: Jeratan Pasal 12 huruf i dan KUHP Nasional

Menanggapi pengakuan para Kabid yang mengaku “tidak tahu” ke mana aliran commitment fee 10 persen mengalir, Ediyanto memberikan argumen hukum yang menohok berdasarkan delik formil.

“Para Kabid ini jangan merasa aman dengan dalih tidak terima uang. Dalam Pasal 12 huruf i UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 (UU Tipikor), yang dilarang adalah ‘turut serta’ dalam pengadaan yang mereka urus. Ini adalah delik formil; tindakan mengatur pemenang saja sudah merupakan korupsi. Secara penyertaan, mereka memenuhi unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) sebagai pihak yang turut serta melakukan (medepleger),” tegas praktisi hukum tersebut.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Sayangkan Wamenaker Kena OTT KPK

APBD-Perubahan: Karpet Merah Bagi Penyuap

JaMWas juga menyoroti pengakuan saksi Toni Dartono (Kabid Disperkimtan) yang menyebutkan Sarjan mendapatkan 4 kegiatan yang bersumber dari APBD-Perubahan (APBD-P) 2025.

Ediyanto menilai APBD-P sengaja dijadikan alat legalisasi suap karena pengawasannya yang lebih longgar.
“APBD-P 2025 adalah instrumen anggaran pertama yang disusun penuh di era Bupati AK. Dengan memanfaatkan waktu pelaksanaan yang sempit mereka menghindari lelang terbuka dan memilih Penunjukan Langsung (PL) atau E-Katalog versi 5.

“Di sinilah peran Kabid menjadi krusial; mereka mengunci spesifikasi teknik agar hanya perusahaan Sarjan yang bisa masuk. Ini bukan sekadar menjalankan perintah, tapi Permufakatan Jahat,” tambahnya.

Mematahkan Alibi “Perintah Atasan” (Pasal 32 KUHP Baru)

Dalam persidangan, pejabat teknis seperti Agung Mulia (Kabid SDA), Toni Dartono (Kabid Disperkimtan), Pranoto (Kabid Disdik), hingga Hasri (Kepala UPTD), kompak berlindung di balik instruksi Kepala Dinas, seperti Henri Lincoln. Namun, JaMWas Indonesia menilai alibi tersebut gugur demi hukum.

“Berdasarkan Pasal 51 KUHP lama maupun Pasal 32 UU No. 1/2023 (KUHP Baru), perintah jabatan yang membebaskan seseorang dari pidana hanyalah perintah yang sah dan dilakukan dengan itikad baik. Instruksi untuk membocorkan HPS dan mengatur pemenang lelang adalah instruksi kejahatan. Sebagai pejabat eselon III yang disumpah, mereka wajib menolak. Jika tetap dilaksanakan, mereka adalah bagian dari mesin korupsi tersebut,” tegas Ediyanto.

Desakan JaMWas Indonesia kepada KPK

Berdasarkan sinkronisasi fakta sidang dan analisa hukum terbaru, JaMWas Indonesia mendesak KPK untuk:

1. Menerbitan Sprindik Baru:
KPK didesak segera menetapkan para Kepala Dinas (termasuk Henri Lincoln) dan para Kabid terkait sebagai tersangka baru.

2. Audit Investigatif APBD-P: Meminta BPK melakukan audit menyeluruh terhadap proyek di APBD-P 2025 pada dinas-dinas terkait karena terbukti menjadi celah plotting proyek.

Baca Juga :  Daftarkan Bacaleg ke KPU, PDI Perjuangan Cilegon Target Peroleh 8 Kursi

3. Uji Materi Aliran Dana: Menggunakan instrumen TPPU untuk melacak apakah benar para Kabid ini ‘bersih’ atau ikut menikmati hasil dari praktik suap sistemik tersebut.

“JaMWas Indonesia tidak akan membiarkan para pejabat teknis ini lolos dengan alasan ‘hanya menjalankan perintah’. Kita harus memutus mata rantai korupsi di Bekasi dari pucuk pimpinan hingga ke operator di bawahnya,” tutup Ediyanto.

Facebook Comments