Scroll untuk baca artikel
triberita.com
Bekasi RayaBeritaKesehatanNews

Marak Dugaan Peredaran Obat Tramadol Di Kota Bekasi, Warga Jatimelati: APH Harus Sigap

85
×

Marak Dugaan Peredaran Obat Tramadol Di Kota Bekasi, Warga Jatimelati: APH Harus Sigap

Sebarkan artikel ini

Diduga menjual obat terlarang jenis G (Tramadol dan Heximer) berkedok toko kosmetik (kecantikan)

Triberita.com, Kabupaten bekasi – Sebuah ruko rolling door berukuran kecil (mini) berwarna hijau terdapat sebuah toko diduga menjual obat terlarang jenis G (Tramadol dan Heximer) berkedok toko kosmetik (kecantikan).

Mirisnya, lokasi tersebut tak jauh dari kawasan pemukiman padat penduduk di Jalan Raya Kampung Sawah No.30, RT.002/RW.003, Jatimelati, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pantauan dilokasi Selasa 08 Agustus 2023 sore, terdapat sejumlah remaja tanggung dan pelajar silih berganti diduga melakukan transaksi jual beli obat terlarang.

Menurut penuturan Sulis (bukan nama sebenarnya) Warga Jatimelati, mengatakan, sebagai perantau dirinya sangat resah dengan menjamurnya peredaran obat terlarang diwilayah Kota Bekasi.

Jalan Raya Kampung Sawah No.30, RT.002/RW.003, Jatimelati, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi,
Jalan Raya Kampung Sawah No.30, RT.002/RW.003, Jatimelati, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi,

“Saya merantau asli dari Cianjur kerja di Bekasi, ya sebagai masyarakat melihat kondisi kaya gini resah dengan maraknya dugaan peredaran obat terlarang,” kata Sulis dilokasi berbeda.

Ia menyebut, meskipun dirinya tak mengetahui pasti, terlepas benar atau tidak dilokasi itu terdapat penjualan obat terlarang. Pihaknya berharap ada tindakan serius dari pemerintah Kota Bekasi dan aparatur penegak hukum.

“Saya sih kurang tau pasti toko obat atau bukan yang pasti berharap ada tindakan serius dari aparat penegak hukum (APH),” jelasnya.

Bicara wilayah kawasan perkotaan Kota Bekasi, kata dia, selain dari pada rawan kejahatan jalanan, juga maraknya peredaran obat terlarang, hal ini yang memicu angka kriminal meningkat.

Sulis menilai, hal itu terlihat dari pada keberhasilan jajaran Polres Metro Bekasi Kota dalam pengungkapan kasus kejahatan jalanan dan peredaran obat terlarang baru-baru ini.

“Melihat pemberitaan di media, Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus begal dan kejahatan lainnya sangat di apresiasi, salut semoga dengan ini bisa aman,” ungkapnya.

Baca Juga :  Diduga Hasil Hubungan Gelap Anak dengan Ayah Tiri, Polisi Bongkar Makam Bayi di Kabupaten Bekasi 

Terkait maraknya peredaran obat, Ia berharap, Dinas Kesehatan, Pemerintah Kota Bekasi dan aparatur dari kepolisian setempat harus segera bertindak tegas untuk berantas penjual obat tersebut tanpa resep dokter.

“Karena obat tersebut, jika dikonsumsi, akan mengakibatkan gangguan saraf otak manusia, terutama bagi kalangaan generasi muda,” tutupnya.

“Semoga diwilayah Kota Bekasi ini juga bersih dari peredaran obat-obatan, semoga langsung ditindak karena bisa membahayakan warga sekitar,” sambungnya.

Sebagai informasi, Tramadol adalah obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika. Alasannya, tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya.

Sedangkan, Hexymer adalah obat yang mengandung trihexyphenidyl hydrochloride. Zat ini berfungsi meningkatkan kendali otot dan mengurangi kekakuan. Hexymer ditujukan bagi pasien yang memiliki gangguan gerakan akibat penyakit Parkinson atau efek samping obat.

Baik hexymer maupun tramadol memiliki fungsinya masing-masing untuk menangani penyakit. Namun, beberapa orang menyalahgunakan fungsi obat ini sebagai narkoba hingga menyebabkan kecanduan.

Sesuai dengan UU kesehatan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

 

Facebook Comments
Example 120x600