Scroll untuk baca artikel
Banten RayaKriminal

3 Tahun Buron, DPO Kasus Penggelapan Dibekuk Usai Nyoblos di Jakarta Selatan

332
×

3 Tahun Buron, DPO Kasus Penggelapan Dibekuk Usai Nyoblos di Jakarta Selatan

Sebarkan artikel ini
Buronan terpidana kasus penipuan tahun 2021, Roland Yahya sedang digiring timsus intelijen Kejaksaan Agung dan Kejari Tangerang Selatan menuju Lapas Kelas II Tangerang. (Daeng Yusvin)

Triberita.com | Tangerang Banten – Buronan terpidana kasus penipuan sejak tahun 2021, Roland Yahya (44), diringkus Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksanaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel)

Penangkapan terpidana Roland Yahya dilakukan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 872 K/Pid/2021 tertanggal 06 Oktober 2021.

Kepala Kejari Tangsel, Silpia Rosalina mengatakan, pelaku yang telah masuk DPO sejak tahun 2021 itu, ditangkap saat keluar dari TPS setelah memberikan hak suaranya atau di kawasan Kramat, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2024) siang sekitar pukul 12.00 WIB.

Ia menjelaskan, dalam putusan MA RI menyatakan bahwa terpidana Roland Yahya terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun.

“Bahwa sebelumnya Pengadilan Negeri Tangerang melalui Putusan Nomor: 2404/Pid.B/2020/PN Tng tertanggal 01 April 2021 menyatakan terpidana telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi, bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa, oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” jelas Silpia

Setelah berhasil diamankan, terpidana kasus penggelapan itu, lanjut dia, selanjutnya akan dilakukan eksekusi oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, untuk menjalani hukuman di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang sebagaimana putusan Mahkamah Agung.

Facebook Comments
Baca Juga :  Tebing Galian Penambangan Longsor, 2 Warga Lebak Banten Tewas Tertimbun