Scroll untuk baca artikel
Banten Raya

31 Desa di Kabupaten Serang Banten Belum Punya Kantor

347
×

31 Desa di Kabupaten Serang Banten Belum Punya Kantor

Sebarkan artikel ini
Salah satu kantor desa di Kabupaten Serang Banten.(Foto: Istimewa)

Triberita.com | Kabupaten Serang Banten – Tanpa menggunakan Dana Desa, seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, bisa membangun kantor desa berlantai delapan.

Bahkan, Untung (63), sang Kepala Desa Sembung, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mewujudkan mimpinya, yaitu gedung 8 lantai yang mengadopsi arsitektur Tower Zam Zam di Mekah Arab Saudi, menggunakan tangga lift, ala gedung modern.

Sementara di Provinsi Banten, Dinas Pemberdayaan Maysarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, mencatat ada sebanyak 31 Desa di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, tidak memiliki kantor.

Mereka terpaksa harus mengontrak atau bahkan berkantor di rumah kepala desa agar bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Plt Sekretaris DPMD Kabupaten Serang Heryadi Marpudi Senaaji mengatakan, dari 31 Desa yang tak miliki kantor tersebut terdiri dari 2 kategori, yakni 18 desa yang belum memiliki kantor desa namun sudah memiliki lahan untuk dibangun, serta 13 desa yang belum memiliki kantor desa serta belum memiliki lahan.

“Survei kita lakukan beberapa bulan lalu, ada yang punya asetnya tapi gedungnya belum dibangun, ada yang enggak punya aset dan gak punya gedung,” katanya, Jumat (6/9/2024).

Ia mengatakan, mayoritas desa yang tidak memiliki kantor, biasanya akan menyewa bangunan untuk dijadikan kantor desa. Selain itu, ada juga desa yang menjadikan rumah kepala desanya sebagai kantor.

“Biasanya ada yang menyewa rumah penduduk, untuk tarifnya variatif ya disesuaikan dengan kondisi di desanya masing-masing,” terangnya.

Ia mengatakan, untuk desa yang belum memiliki kantor desa namun sudah memiliki lahan yang berstatus aset desa, bisa diberikan bantuan untuk pembangunan kantor desa.

Sementara itu, untuk desa yang belum memiliki gedung dan aset tanah milik desa, maka pembangunan tidak dapat direalisasikan. Pasalnya tidak ada anggaran yang disiapkan untuk pengadaan lahan.

Baca Juga :  Pj Gubernur Al Muktabar Kukuhkan Paskibraka Provinsi Banten Tahun 2024

“Kata kuncinya harus milik desa, entah itu hibah dari masyarakat untuk Desa atau pengadaan yang dilakukan oleh pemerintah desa, asal sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Facebook Comments