Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaNarkoba

5 Bulan jadi Pengedar Tembakau Gorila dan Narkoba, Warga Serang Banten Diringkus Polisi

365
×

5 Bulan jadi Pengedar Tembakau Gorila dan Narkoba, Warga Serang Banten Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
YH, warga Lingkungan Ciwaktu Lor, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten, si pengedar tembakau gorila atau sintesis dan obat-obatan daftar G atau Narkoba jenis baru, yang diringkus oleh Unit Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten dirumah kontrakannya, di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Setelah 5 bulan melakukan bisnis sebagai pengedar tembakau gorila atau sintesis dan obat-obatan daftar G atau Narkoba jenis baru, YH (26), akhirnya diringkus oleh Unit Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten.

YH, warga Lingkungan Ciwaktu Lor, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten ini, diringkus saat sedang berada di rumah kontrakannya, di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten.

Pria ini diamankan saat sedang tidur. Dari dalam rumah kontrakannya, petugas berhasil mengamankan sebanyak 11 paket besar dan 32 paket kecil tembakau sintesis dengan berat 613 gram, serta sebanyak 180 butir obat-obatan daftar G atau narkoba jenis baru, merek Tramadol.

“Tersangka YH diamankan saat tidur di rumah kontrakannya, pada Selasa (4/3/2025) dini hari,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kastresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Rabu (5/3/2025).

Kapolres menjelaskan, penangkapan pengedar narkoba ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga tersangka mengedarkan narkoba.

Tidak ingin masyarakat yang memberikan informasi kecewa, dan atas laporan tersebut, Tim Satresnarkoba dipimpin Iptu Rian Jaya Surana segera bergerak melakukan pendalaman informasi.

“Sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka YH, berhasil diamankan di rumah kontrakannya. Dari dalam rumah, diamankan barang bukti puluhan paket tembakau sintesis seberat 613 gram dalam toples yang disembunyikan di lemari,” jelasnya.

Selain tembakau sintesis, petugas juga mengamankan 180 pil koplo jenis tramadol, timbangan digital, serta 2 unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Selanjutnya, guna dilkaukan pendalaman dan pemeriksaan, tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mapolres Serang.

Dari hasil pemeriksaan, AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya yang dibeli dari akun Instagram seharga Rp12 juta.

Baca Juga :  PDIP DKI Resmi Pecat Cinta Mega, Buntut Main Judi Online saat Rapat Paripurna

Adapun tembakau sintetis pesanannya itu, diambil di tempat yang sudah ditentukan oleh si penjual.

“Tembakau sintesis dan pil tramadol itu, oleh tersangka diakui di jual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Jadi, motifnya masalah ekonomi dan bisnis haram ini sudah dilakukan selama 5 bulan oleh YH,” ujar Bondan Rahadiansyah.

Lebih lanjut Bondan menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dengan mencari pemilik akun Instagram penjual narkoba.

Bondan berharap, tim satresnarkoba akan berhasil menemukan dan menangkap pemilik akun tersebut.

“Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan. Mudah-mudahan tim satresnarkoba dapat mengungkap kasus peredaran ini sampai level atas,” terangnya.

Facebook Comments