Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

624 Pekerja Non-ASN Pemkab Bekasi Terima Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu

310
×

624 Pekerja Non-ASN Pemkab Bekasi Terima Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, secara simbolis menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Pekerja Non ASN di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Cikarang Pusat, Selasa (29/07/2025).(Foto: Pemkab Bekasi)

Triberita.com ǀ Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bekerja sama dengan PT Pos Indonesia, menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 634 pekerja non-ASN di lingkungan Pemkab setempat. Bantuan senilai Rp600 ribu per orang itu, diserahkan di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Cikarang Pusat, Selasa (29/7/2025).

Hadir pada acara penyaluran BSU tersebut, jajaran perangkat daerah, Ketua Dewan KORPRI, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikarang, perwakilan Apindo dan serikat pekerja, serta tim dari PT Pos Indonesia Cabang Cikarang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, secara simbolis menyerahkan bantuan tersebut. Dalam sambutannya, Dedy mengapresiasi kolaborasi semua pihak, terutama PT Pos Indonesia, yang telah mendukung kelancaran penyaluran BSU.

“Bantuan ini adalah bentuk perhatian negara kepada para pekerja, sekaligus upaya menjaga keseimbangan ekonomi dan sosial,” ujar Dedy. Ia juga berharap bantuan ini menjadi motivasi bagi para penerima untuk terus meningkatkan kinerja dan loyalitas dalam melayani masyarakat.

Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Maman Badruzaman, menjelaskan bahwa penyaluran BSU ini mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.

“Program ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menjaga keberlangsungan sektor ketenagakerjaan di tengah tekanan ekonomi,” terang Maman.

BSU diberikan kepada pekerja non-ASN yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu untuk periode dua bulan, yang dibayarkan sekaligus.

Kepala PT Pos Indonesia Cabang Cikarang, Sonang Sarah Purba, menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Buka Seleksi Dikbangpimti 2024, SSDM Polri Luncurkan Layanan "Laporbang"

“PT Pos Indonesia dipercaya menyalurkan BSU kepada pegawai yang berhak, khususnya di lingkungan dinas. Kerja sama yang baik dari Pemkab Bekasi, terutama dukungan Pak Sekda dan jajaran, membuat proses penyaluran berjalan lancar dan tertib,” ucap Sonang.

Ia berharap BSU ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para penerima.

Facebook Comments