Scroll untuk baca artikel
Bandung Raya

8 Jam Diperikasa, Kejati Jabar Resmi Tahan Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif

362
×

8 Jam Diperikasa, Kejati Jabar Resmi Tahan Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif

Sebarkan artikel ini
Mantan Pj Bupati Bandung Barat mengenakan rompi dengan tangan di borgol usai ditahan Kejati Jabar (foto: Humas Kejati Jabar)

 Triberita.com ǀ Bandung Barat – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif (AL), Senin (15/7/2024).

Kejati Jabar menahan tersangka Arsan Latif dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Melalui siaran pers, Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam.

“Kejati Jabar melakukan penahanan terhadap tersangka AL dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka,” kata Nur, Selasa (16/7/2024) pagi.

Ia menyebut, penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Surat Nomor: Print-1677/M.2.5/Fd.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024 Jo Print-1516/M.2/Fd.2/06/2024 Tanggal 26 Juni 2024.

“Tersangka AL sewaktu menjabat sebagai Inspektur IV pada Kementrian Dalam Negeri mengkondisikan proses lelang dan menerima sejumlah uang baik tunai maupun transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya, yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan peraturan Bupati Majalengka,” jelasnya.

Nur menjelaskan, hal itu berkaitan tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.

Sementara itu, Menurut asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto, pada hari Senin 15 Maret 2024 dilakukan upaya paksa penahanan terhadap salah satu tersangka, yaitu atas inisial AL.

Baca Juga :  Viral, Rangkaian Pelatihan Jurnalistik di Bandung Barat, Banjiri Pujian dari Dulurnet

“Saat ini yang bersangkutan kita lakukan upaya paksa selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung,” ujar Dwi.

“Kepada tersangka AL dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Dwi menandaskan.

Facebook Comments