Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Ade Kuswara jadi Tersangka, Gubernur Jabar Perintahkan dr Asep Surya Atmaja jadi Plt Bupati Bekasi

292
×

Ade Kuswara jadi Tersangka, Gubernur Jabar Perintahkan dr Asep Surya Atmaja jadi Plt Bupati Bekasi

Sebarkan artikel ini
Surat Perintah Pelaksana Tugas Bupati Bekasi dari Gubernur Jabar untuk Wabup Bekasi dr Asep Surya Atmaja.

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bergerak cepat menyikapi penetapan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jum’at (20/12/2025).

Sikap itu dituangkan dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Bupati Bekasi kepada Wakil Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja, yang ditandatangani Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

Disebutkan dalam Surat bernomor 9344/KPG.11.01/PEMOTDA itu, bahwa
dr Asep diperintahkan melaksanakan tugas harian Bupati Bekasi sampai dengan ditetapkannya Bupati Bekasi definitif Sisa Masa Jabatan 2025-2030 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bunyi Surat Perintah Pelaksana Tugas Bupati Bekasi tersebut, antara lain:

‘MEMERINTAHKAN’ : dr. ASEP SURYA ATMAJA, Jabatan Wakil Bupati Bekasi:

1. Disamping jabatannya sebagaimana tersebut diatas, juga melaksanakan tugas harian Bupati Bekasi sampai dengan ditetapkannya Bupati Bekasi definitif Sisa Masa jabatan 2025-2030 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Apabila Kepala Daerah diberhentikan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Jabatan Kepala Daerah diganti oleh wakil kepala daerah Sampai Berakhir Masa Jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD dan disahkan oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri;

3. Dalam rangka menjamin keberlangsungan pemerintah daerah di Kabupaten Bekasi, agar saudara Wakil Bupati Bekasi melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bekasi
keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pengangkatan Bupati Bekasi
ditetapkan; dan

Surat tugas ini berlaku sejak ditandatangani dan berakhir sampai dengan terdapat kebijakan lebih lanjut.
Surat tersebut juga ditembuskna kepada
1. Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
Bandung
2. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri;

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara.

Facebook Comments
Baca Juga :  Bukti Komitmen Menuju Swasembada Pangan Berkelanjutan, Gubernur Andra Soni Panen Raya Jagung Bersama Kapolres Condro Sasongko