Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminal

Ajakan Rujuk Ditolak Mantan Istri MN Berurusan Dengan Polisi dan Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

233
×

Ajakan Rujuk Ditolak Mantan Istri MN Berurusan Dengan Polisi dan Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Penangkapan terhadap MN, berbekal laporan dari AD

Mesin air dan pipa milik warga yang dirusak MN

Triberita.com – Cilegon – MN (48), seorang pekerja buruh harian lepas, akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian, dan saat ini meringkuk di jeruji besi ruang tahanan Polres Cilegon.

Pasalnya, MN dilaporkan oleh AD (20) ke kepolisian, karena AD tidak terima ibu kandungnya mau dibacok oleh MN.

Selanjutnya, pihak kepolisian dari Polsek Purwakarta, Kota Cilegon yang mendapatkan laporan, langsung mendatangi lokasi kejadian di Lingkungan Duku Malang, Kelurahan Tegal Bunder, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.

Setiba dilokasi, petugas kepolisian dipimpin langsung Kapolsek Purwakarta, Iptu Iwan Sopian, tidak terlalu kesulitan dalam melakukan penyergapan dan meringkus MN, berikut sebilah golok yang berada dipinggang MN.

Informasi yang diperoleh Triberita.com, MN (48) dan UH (40) merupakan pasangan suami istri sah. Namun karna ada permasalahan, rumah tangga keduanyapun berakhir (baca : cerai). Adapun hubungan rumah tangga MN dan UH kandas, awalnya adalah permintaan dan keinginan dari MN.

Dikatakan Kapolsek Purwakarta, kejadian berawal dari sebelumnya MN (48) dan UH (40) merupakan suami istri. Namun karna permasalahan

Namun seiring berjalannya waktu, berkali-kali MN mendatangi UH, dan menyampaikan maksud tujuannya agar rumah tangga mereka rujuk kembali, namun permintaan MN tidak direspon oleh UH.

Adapun setiap kali MN mendatangi UH, MN selalu membawa senjata tajam berupa golok. Karna sering didatangi dan merasa ketakutan, UH secara diam-diam mengirim short message service (SMS) ke anak kangsdngnya bernama AD (20).

Kepada AD dalam SMS, UH mengatakan bahwa tolong bantu, didepan rumah ada MN marah-marah dan membawa golok.

Golok milik MN dan pipa air yang diamankan pihak kepolisian.

Selanjutnya, setelah menerima dan membaca SMS dari Ibunya, AD yang kebetulan posisi rumahnya berhadapan dengan rumah UH, kemudian keluar rumah dan bermaksud menemui MN.

Baca Juga :  Agar Dapat Dilalui Pemudik, Pemkot Cilegon Wujudkan Janji Perbaikan Jalan Lingkar Selatan

Namun belum sempat bicara, melihat AD, MN langsung mencabut golok dan menyabetkan kearah AD. Beruntung AD berhasil menghindari sabetan golok dari MN, dan AD lari menyelamatkan diri sambil berteriak minta bantuan warga.

Ditemui di Polres Cilegon, Rabu (28/12/2022), Kapolsek Purwakarta Iptu Iwan Sopian, didampingi Humas Polres Cilegon, Iptu Sigit Dermawan, membenarkan MN sudah diamankan berikut sebilah golok miliknya.

“Penangkapan terhadap MN, berbekal laporan dari AD, warga warga Lingkungan Duku Malang, Kelurahan Tegal Bunder, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon. Kami kelokasi pada Rabu (28/12/2022) dinihari sekitar jam 01.45 WIB,”ujar Sigit.

Menurut Sigit, MN berhasil diamankan setelah sempat berusaha lari dan bersembunyi dibelakang rumah AD dan sempat merusak pipa air dengan mematahkan dan mencabut kabel mesin pompa air milik warga.

“Setelah diberikan peringatan, dibantu warga setempat, pihak lepolisian berhasil meringkus MN. Pada saat diamankan, ditemukan sebilah golok diselipkan di pinggang sebelah kiri pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Cilegon,”kata Sigit.

Iptu Iwan Sopian menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 406 KUHP dengan sengaja melakukan pengrusakan terhadap barang milik orang lain dengan ancaman penjara 10 tahun.

Penulis : Daeng Yusvin

Facebook Comments