Triberita.com | Cilegon Banten – Satuan gabungan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon, Pol PP Serang, melakukan pembongkaran paksa ratusan bangunan liar di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon, Senin (22/4/2024).
Pembongkaran dilakukan karena bangunan yang sebagian besar digunakan untuk tempat usaha tersebut, ilegal atau tidak memiliki ijin.
Saat dihancurkan, sebagian dari bangunan warung merupakan bangunan semi permanen, sudah ada yang mengosongkan barang-barang, namun sebagian masih belum memindahkan, bahkan ada yang tetap berjualan.
Sebelumnya Satpol PP Kota Cilegon sudah berulangkali melayangkan surat pemberitahuan atau surat peringatan untuk segera membongkar sendiri bangunan liar yang menyalahi aturan ini.
Pantauan di lokasi, bangunan liar yang terbuat dari baja ringan dan seng itu dirobohkan petugas dengan berbagai cara.
Data yang diperoleh, pembongkaran bangunan liar yang akan dibongkar paksa sebanyak 189 unit, dimulai dari KM sampai KM 3 dan sebanyak 189 unit.

















