Triberita.com | Serang Banten – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu, mendesak penyidik Kejati Banten, segera menetapkan tersangka dan menangkap aktor dibalik kasus Situ Ranca Gede, yang berada di Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Penyidikan kasus alih fungsi lahan Situ Ranca Gede milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang saat ini sudah menjadi kawasan pabrik, masih bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Mereka menilai alih fungsi lahan aset milik Pemprov Banten menjadi kawasan Modernland Cikande, merupakan mega korupsi dengan dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Beberapa elemen masyarakat, sedang mengawal kasus dugaan alih fungsi lahan yang menimbulkan kerugian mencapai satu triliun itu, hingga sekarang belum terungkap siapa tersangka dibalik kasus Mega korupsi itu.
Kasus mega korupsi yang terjadi di Provinsi Banten, menjadi sorotan bagi Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu.

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu, melakukan audiensi dengan Kejati Banten. Audiensi di terima oleh Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi Kasie Penerangan Hukum (Penkum) Angga Adekresna, bertempat di ruang Kepala kejati Banten, Senin (1/4/2024).
Sekertaris Jenderal Aliansi BEM Banten Bersatu, Idan Wildan mengatakan, bahwa kedatangan karena ingin beraudiensi dengan Kejati, guna memberikan dukungan lembaga kejaksaan untuk bersikap profesional dalam mengusut kasus mega korupsi ini, serta mendesak Kejati Banten agar segera mengusut tuntas dan mengungkap aktor Intelektual kasus Mega Korupsi Ini.
Dikatakan, para aktivis berbagai kampus di Banten ini, bertemu dengan Kajati Banten pukul 13.00 WIB dari semula agenda audensi pukul 09.00 WIB. Pada audensi itu, telepon genggam mereka dilucuti, karena tidak diperkenankan mengambil gambar, atau merekam saat bertemu dengan Kajati Banten.
“Luar biasa ketat bener. Kebebasan kami seolah terlucuti. Saya kira pola seperti ini tidak boleh jadi tradisi. Jujur saja saya sangat terpukul,” keluh Idan Wildan yang juga juru bicara Aliansi BEM Banten Bersatu.
Sementara dalam audensi tersebut Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi yang didampingi Kasie Penerangan Hukum (Penkum) Angga Adekresna mengatakan, bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut.
“Kita mengetahui, kasus ini sudah masuk dalam tahap proses penyidikan, akan tetapi sampai sekarang belum ada penetapan tersangka oleh Kejati Banten kepada oknum-oknum tersebut,” ujar Idan kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
Idan mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, meminta Kejati Banten agar menegakan hukum seadil-adilnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dengan menjunjung tinggi asas integritas, profesionalitas dan proporsionalitas dalam penanganan kasus ini.
Wildan juga mengingatkan, kepada Kejati Banten dalam penegakan hukum, agar tidak melihat latar belakang organisasi, status, politik, sosial, ekonomi ataupun kedudukan para terduga kasus korupsi ini.
“Intinya, kejati tidak boleh pandang bulu,” tegasnya.
Oleh karena itu, aliansi BEM Banten Bersatu, mendesak kepada Kejati Banten untuk mengusut tuntas serta mengungkap dan menangkap aktor intelektual dalam kasus Mega korupsi Situ Ranca Gede, ini.
“Karena Kejati sebagai ujung tombak penegakan hukum, tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Kejati harus mampu mengusut tuntas dalang dibalik mega korupsi ini. Sehingga, hal ini tidak terulang lagi dikemudian hari,” ujar Wildan.
BEM Banten, juga menyatakan dengan tegas, apabila kasus ini tidak terselesaikan, maka kami Aliansi BEM Banten Bersatu akan menggelar aksi dengan memberikan raport merah kepada Kejati Banten, karena lamban dalam menangani kasus Mega Korupsi, dan akan kami giring kasus ini untuk di ambil alih KPK.
BEM Banten, juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawalan pada kasus mega Korupsi Ini.
“Kami akan terus mengawal kasus ini mulai dari penyidikan hingga penetapan terdakwa di putusan terakhir,” terangnya.

















