Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

 Aliansi Mahasiswa Demo, Sebut Pemerintah Lemah Atasi Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Ilegal

409
×

 Aliansi Mahasiswa Demo, Sebut Pemerintah Lemah Atasi Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Belum ada aturan jelas terkait jam operasional, sehingga truk-truk pengangkut pasir bebas parkir sembarangan, adalah salah satu bentuk kekecewaan mahasiswa terhadap pemerintah. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Puluhan mahasiswa dari berbagai universitas dan organisasi, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang pada Senin (16/12/2024).

Aksi itu merupakan bentuk kekecewaan mahasiswa terhadap pemerintah dalam mengatur serta menjaga lingkungan yang dinilai abai terhadap dampak aktivitas industri dan galian pasir di wilayah tersebut.

Koordinator aksi, Diki Wahyudin menyampaikan, bahwa pesatnya pembangunan industri, proyek galian pasir, dan reklamasi di wilayah Serang Timur, semakin memperburuk kondisi lingkungan serta meningkatkan risiko kecelakaan bagi masyarakat.

“Banyak pabrik dan proyek galian pasir yang berdiri di kawasan ini, tapi dampak lingkungan yang ditimbulkan sangat mengkhawatirkan. Perusahaan-perusahaan ini tidak memperhatikan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL,” ujar Diki.

Menurutnya, kurangnya perhatian terhadap AMDAL, telah menyebabkan gangguan terhadap kenyamanan masyarakat. Truk-truk pengangkut pasir yang parkir sembarangan, dan minimnya Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung, semakin memperburuk situasi.

“Belum ada aturan jelas terkait jam operasional truk pengangkut pasir. Truk-truk ini lalu lalang sepanjang waktu, berisiko merusak jalan dan meningkatkan kecelakaan. Pemerintah, mahasiswa, dan masyarakat harus bersama-sama mengawal persoalan ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Aliansi Mahasiswa Serang Timur mendesak Pemerintah Provinsi Banten dan Pemkab Serang untuk segera menindaklanjuti berbagai permasalahan yang digaungkan dalam aksi demonstrasi tersebut.

“Mendesak Pemkab Serang segera menetapkan aturan jam operasional truk pengangkut hasil tambang, dan mengusut tuntas perusahaan galian pasir yang tidak taat administrasi atau beroperasi secara ilegal. Serta meminta pemerintah untuk menindak tegas perusahaan yang tidak memperhatikan dampak lingkungan dari aktivitas tambangnya,” sampainya.

Mahasiswa menyebut, akan terus melakukan pengawalan terhadap sejumlah tuntutan yang disampaikan kepada Pemkab Serang.

Baca Juga :  Aliansi Mahasiswa Gelar Deklarasi Damai, Dukung Pilkada Serentak di Banten Lancar Aman dan Nyaman

“Aliansi Mahasiswa Serang Timur akan terus mengawal tuntutan ini hingga direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Serang,” tutup Diki.

Aksi ini mencerminkan keresahan masyarakat dan mahasiswa atas dampak buruk aktivitas industri dan tambang yang tidak terkendali di wilayah Serang Timur.

Menanggapi aksi tersebut, Penjabat (PJ) Sekda Kabupaten Serang Rudy Suhartanto menyatakan, bahwa pengaturan AMDAL untuk aktivitas galian pasir (Galian C) bukan merupakan kewenangan Pemkab, melainkan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Banten.

“Pengelolaan dan izin AMDAL Galian C, ada di wewenang provinsi. Kami di kabupaten hanya bisa menampung aspirasi masyarakat dan meneruskannya ke tingkat provinsi,” ujar Rudy.

Namun ia memastikan, bahwa Pemkab Serang akan berupaya menindaklanjuti persoalan lainnya seperti PJU.

“Untuk PJU, kita akan semaksimal mungkin untuk melengkapi. Mudah-mudahan di tahun 2025, ada program lagi untuk nambahin PJU-nya,” pungkasnya.

Facebook Comments