Triberita.com | Serang Banten – Pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Serang, inisial AM alias Butong (29) dicokok personil Satresnarkoba Polres Serang saat sedang menunggu pelanggannya di pinggir jalan Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Petugas dari Unit Satnarkoba Polres Serang Polda Banten, yang dipimpin IPTU Rian Jaya Surana, berhasil mengamankan barang bukti 3 paket sabu dari dalam kantong celana dan 53 paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam rumah AM.
Selain 56 paket sabu, petugas juga mengamankan 1 unit timbangan digital, serta handphone yang digunakan sebagai sarana bisnis sabu.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko di Mapolres Serang, Selasa (9/7/2024) mengatakan, tersangka AM alias Butong, merupakan pengedar narkoba di wilayah hukum yang masuk dalam target penangkapan Tim Satresnarkoba.
“Tersangka AM diamankan di pinggir jalan desa tidak jauh dari rumahnya saat menunggu konsumen, pada Minggu (7/7/2024) malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 3 paket sabu dari dalam kantong celananya,” terang Kapolres, Selasa.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Pamarayan ini, merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Serang.
“Berbekal informasi dari masyarakat itu, dipimpin IPTU Rian Jaya Surana kemudian melakukan pendalaman informasi,” kata Kapolres alumnus Akpol 2005 didampingi Plt Kasatresnarkoba Kompol Ali Rahman CP.
Kapolres mengatakan, sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka yang nongkrong di pinggir jalan langsung diamankan. Pada proses penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan, dan ditemukan 3 paket sabu dari dalam saku celana yang dipakai tersangka AM.
“Dari pengembangan, petugas kembali menemukan 53 paket sabu lainnya yang disimpan dalam tas yang digantung di tembok ruang tamu rumahnya, serta 1 timbangan digital. Tersangka AM selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan,” tutur Condro Sasongko.
Kompol Ali Rahman menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru 2 bulan melakukan bisnis sabu. Bisnis haram itu terpaksa dilakukan, karena tersangka mengaku hanya buruh serabutan, dan butuh uang untuk biaya hidup.
“Puluhan paket sabu itu didapat dari seorang bandar berinisial FU (DPO) di daerah Kebon Jeruk, namun dirinya tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya, karena transaksi dilakukan di jalanan,” terangnya.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 113 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” tandasnya.

















