Scroll untuk baca artikel
Banten RayaKriminal

Aniaya Anak Kandung, Seorang Ayah di Serang Banten Dikerangkeng Polisi

260
×

Aniaya Anak Kandung, Seorang Ayah di Serang Banten Dikerangkeng Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penganiayaan anak balita.(Foto: Istimewa)

Triberita.com | Serang Banten – MR (27), warga Kampung Sukamana, Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diamankan petugas Polsek Kragilan Polres Serang Polda Banten, karena tersandung kasus tentang perlindungan anak.

MR dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri, yang kini masih berusia 3,5 tahun, yang sebelumnya dititipkan di rumah mertua pelaku.

Diperoleh informasi, diduga kesal lantaran tidak mau dibawa pulang ke Tangerang, seorang ayah berinisial MR (27), warga Kampung Sukamana, Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, tega menganiaya anak kandungnya yang berusia 3,5 tahun yang dititipkan di rumah mertua.

Tak hanya itu, bocah balita dalam keadaan terluka, juga nyaris akan ditebas dengan sebilah pedang sebelum menyekap ke dalam kamar.

Tersangka akhirnya diamankan oleh petugas Polsek Kragilan yang tiba di lokasi kejadian, setelah menerima laporan dari warga.

Kapolsek Kragilan Kompol Firman Hamid, membenarkan jika pihaknya mengamankan seorang pria, atas dugaan penganiayaan terhadap anak kandungnya, yang terjadi pada Minggu (2/6/2024) lalu.

“Kami telah mengamankan pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur yang merupakan anak kandung di Kampung Sukamana,” ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Aiptu Yasir Syam, pada Rabu (5/6/2024).

Menurut Firman, kasus penganiyaan itu, bermula dari penolakan anak kandungnya yang diasuh oleh mertuanya untuk ikut pulang bersamanya. Dimana sang ayah ingin mengajak anaknya tinggal di wilayah Tangerang, pada hari Sabtu (1/6/2024).

“Pelaku ingin membawa anaknya yang diasuh mertua untuk ikut ke Tangerang, tapi anaknya tidak mau ikut dan menangis. Sehingga pelaku melakukan tindakan kekerasan dengan menampar anaknya sebanyak 3 kali,” ujar Kapolsek.

Selain melakukan kekerasan, Firman menambahkan, pelaku juga mengancam anak kandungnya menggunakan sebilah pedang untuk menakut-nakuti. Keluarga dan warga yang berusaha melarang, membawa anak tersebut.

Baca Juga :  Keluhkan Truk Pasir Basah di JLS Cilegon, Warga: Walikota dan Bupati Jangan Tutup Mata

“Setelah menganiaya, pelaku juga mengambil senjata tajam berupa pedang, lalu mengayunkan pedang tersebut kearah korban. Namun pelaku menghentikan ayunan senjata tajam, dan meletakkan senjata tajam tersebut,” terangnya .

Akan tetapi, pelaku terus memaksa untuk membawa anaknya (korban), keluar rumah untuk dibawa ke Tangerang. Namun ketika sudah berada di atas motor, pihak keluarga mertua dan warga terus menghadang, sehingga pelaku tidak bisa membawa korban.

“Karena dihadang warga, pelaku mengurungkan niatnya membawa korban, dan kembali masuk rumah dan mengunci diri dalam kamar bersama anaknya,” kata Kapolsek.

Khawatir terjadi sesuatu di dalam kamar, pihak keluarga dan warga selanjutnya mendatangi Polsek Kragilan. Mendapat laporan, personil Unit Reskrim segera bergerak dan membuka paksa pintu kamar.

“Setelah pintu terbuka, didapati pelaku sedang duduk di atas ranjang, sedangkan korban tertidur. Setelah berhasil diamankan, pelaku kemudian dibawa ke Polsek. Sedangkan korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk diobati,” kata Kapolsek.

Firman menegaskan, sebelum melakukan penganiyaan, pelaku lebih dahulu bertikai melalui telepon dengan sang istri yang saat ini tengah bekerja menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Taiwan.

“Menurut keterangan pelaku, dia kesal dengan istrinya yang sekarang ada di luar negeri,” tandasnya.

Firman menegaskan, saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolsek Kragilan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya itu pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.

“Pelaku kita jerat menggunakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 Junto pasal 80 ayat 1 dan undang-undang RI no 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegasnya.

Facebook Comments