Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaNewsPolitik

Apakah Anda Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih Tetap di Pemilu 2024. Begini Caranya

195
×

Apakah Anda Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih Tetap di Pemilu 2024. Begini Caranya

Sebarkan artikel ini

Pemilu 2024 hanya tinggal setahun kurang lagi pelaksanaannya

Ilustrasi (Foto : internet)
Ilustrasi (Foto : internet)

Triberita.com, Cilegon Banten – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat untuk melindungi hak pilihnya di Pemilu 2024 dengan memastikan nama sudah tertera di daftar pemilih tetap (DPT) atau belum.

Pasalnya, tidak jarang yang sudah sesuai dengan syarat menjadi pemilih, tetapi belum ada namanya di DPT

Pemilu 2024 hanya tinggal setahun kurang lagi pelaksanaannya, yang akan dilakukan pada Februari 2024 nanti.

Hanya orang yang namanya sudah ada dalam daftar pilih tetap (DPT) yang bisa ikut Pemilu 2024.

Bila nama seseroang tidak ada alam (DPT), maka tidak mendapatkan hak memberikan suara kepada capres atau caleg yang mencalonkan diri.

Untuk tahu apakah nama kita ada dalam (DPT) atau tidak, bisa dicek di (KPU) setempat.

Namun ada cara yang paling mudah, yaitu dengan melihat atau dengan cek DPT online melalui handphone.

Cara Cek Terdaftar di (DPT) atau Tidak

Pengecekan (DPT) ini bisa dilakukan dengan mengklik (infopemilu.kpu.go.id,) atau cek (dptonline.kpu.go.id.)

Adapun Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman resmi (KPU), atau klik tautan (infopemilu.kpu.go.id)
  2. Pilih “Cek DPT Online” atau
  3. Akses laman cek (dptonline.kpu.go.id)
  4. Akan muncul “Pencarian Data Pemilih”
  5. Masukkan data berupa:

– Provinsi tempat tinggal sesuai KTP

– Kabupaten/ kota sesuai KTP

– Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit

– Bisa juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir.

  1. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar
  2. Klik “Pencarian”
  3. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan tempat pemilihan di mana sesuai data yang telah dimasukan. Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/ belum terdaftar”.
Baca Juga :  Dalam 1 Malam 3 Sepeda Motor Raib dari Parkiran RSUD Panggungrawi Kota Cilegon

Nah, apabila terdaftar, Anda bisa menghubungi langsung Kantor Komisi Pemilihan Umum terdekat untuk memastikan, sekaligus meminta dicantumkan ke daftar pemilih tetap jika memang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Ayo segera cek nama di DPT online.

Reporter / Penulis: Daeng Yusvin

Editor: Riyan

Facebook Comments
Example 120x600