Triberita.com, Serang Banten – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan membongkar tempat hiburan malam (THM) yang masih membandel.
Desakan penutupan THM, sempat disampaikan oleh Masyarakat Banten Bersatu (MBB) kepada Pemkot Serang.
Selanjutnya, Pemkot Serang kemudian mempertemukan MBB dengan para pelaku usaha THM di Pusat Pemerintah Kota (Puspemkot) Serang.
Salah satu pelaku usaha THM di Kota Serang Hendra mengatakan, saat ini pihaknya selaku pengusaha THM akan mengikuti aturan yang telah disepakati, yakni diberikan waktu selama dua minggu untuk penertiban.
“Kita selaku pengusaha mengikuti aturan yang sudah disepakati tadi. Intinya kami meminta waktu untuk penertiban. Apa yang tadi disampaikan di forum itu, akan kami ikuti. Kita itu kan pengusaha lokal semua,” kata Hendra.
Ia mengatakan bahwa pihaknya pernah melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi terkait pelarangan THM yang tertuang dalam Perda Pengelola Usaha Kepariwisataan (PUK).
“Isi di Perda PUK itu memang ada menaungi jenis usaha hiburan malam, tapi hanya difasilitasi hotel berbintang 5. Kemarin juga kami melakukan Juducial Review ke Mahkamah Konstitusi, memang kita kalah digagalkan,” ujarnya.
Hendra menegaskan, bahwa pihaknya akan kembali menggugat kembali Perda PUK tersebut demi adanya legalitas di Kota Serang.

“Tapi karena kita ingin mencari solusi dan legalitas oleh pemerintah kota, mungkin ke depannya kita akan gugat judicial review yang kalah. Kita gugat di pengadilan lagi,” tutur Hendra.
Sementara itu, Asda I Kota Serang, Subagyo mengatakan bahwa, para pelaku usaha THM di Kota Serang tersebut telah menyalahgunakan izin yang diberikan oleh Pemkot Serang.
“Kepada pelaku usaha hiburan yang ada di Kota Serang, mereka memiliki izin usaha dan bangunannya juga memiliki IMB (izin mendirikan bangunan) atau PBG (persetujuan bangunan gedung). Secara legal mereka memiliki izin, tetapi dalam pelaksanaannya mereka menyalahi izin yang kami berikan,” kata Subagyo.
Subagyo menjelaskan, bahwa Pemkot Serang telah mengeluarkan izin berupa rumah makan atau pun restoran. Namun fakta di lapangan, ada kegiatan usaha penjualan minuman keras.
“Memang kami memberikan izinnya rumah makan ataupun restoran, tetapi disitu ada kegiatan usaha yang menjual minuman keras yang itu juga diatur di Perda PUK tidak boleh ada di Kota Serang, termasuk juga tempat karaoke. Yang hanya diperbolehkan hanya di bintang 5,” ujarnya.
Subagyo mengatakan, bahwa hasil dari audiensi itu telah menemukan kesepakatan terkait penertiban THM untuk tidak menjual minuman keras, serta menyediakan wanita penghibur.
“Untuk dasar kebijakan kami selanjutnya, dari temen-temen pengusaha selanjutnya sepakat yang ditertibkan adalah kaitan dengan penjualan minuman keras dan menyediakan wanita penghibur itu yang mungkin sepakat di tertibkan jadi tidak ada lagi,” tegasnya.
Ada pun waktu yang telah disepakati yakni dua minggu, agar para pelaku udaha tersebut melakukan kegiatan usaha sesuai dengan izin yang dikeluarkan Pemkot Serang.
“Sehingga kami memberikan waktu dua minggu kepada pelaku temen-temen usaha agar melakukan kegiatannya kembali tidak melanggar izinnya kembali,” tuturnya.
Apabila dalam tenggat waktu dua minggu masih menjual minuman keras, dan juga menyediakan wanita penghibur, Pemkot Serang akan mencabut izin dan akan dilakukan pembongkaran.
“Nanti akan kami cabut izinnya, baik izin usahanya terhadap pengelola maupun izin IMB nya atau PBG. Setelah izin itu dicabut, kalo mereka masih melakukan aktivitas yang melanggar, nah itu sebagai langkah selanjutnya bahwa mereka tidak memiliki izin. Sama perlakuannya seperti yang ada di Serang Timur. Nanti langkah selanjutnya apakah nanti penutupan atau pembongkaran, itu nanti sebagai dasar kebijakannya setelah kita cabut semua izinnya,” katanya.

















