Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBeritaBisnis

Ayah Bejat Perkosa 2 Anak Kandungnya, Diamankan Polres Metro Bekasi

746
×

Ayah Bejat Perkosa 2 Anak Kandungnya, Diamankan Polres Metro Bekasi

Sebarkan artikel ini
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menjelaskan tentang kasus pria di Cikarang Timur yang memperkosa anak kandungnya sendiri.(Foto: Istimewa)

Triberita.com ǀ Kabupaten Bekasi – Lagi-lagi kasus perkosaan terjadi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Kali ini kasus lebih biadab, pasalnya, pelaku adalah seorang ayah yang memperkosa dua anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

EH, tersangka pelaku pemerkosa di Kecamatan Cikarang Timur ini, kini diamankan Polres Metro Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa memberikan keterangannya, Selasa (8/4/2025) kemarin.

“Tersangka menyetubuhi dua orang korban anak kandungnya yang masih di bawah umur,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, melalui keterangan yang diterima pada Selasa (8/4).

Mustofa menjelaskan kronologis peristiwa pemerkosaan.  Pelaku melakukan aksinya dengan mengimingi korban uang senilai Rp 50 ribu kepada korban, ER (21) dan S (14). Apabila korban menolak, maka korban tak akan diberi uang dan akan diusir dari rumah.

Mustofa mengungkapkan, tersangka memperkosa ER sejak 2016 hingga 2025. Sedangkan S diperkosa tersangka sejak 2023 hingga 2025 atau ketika korban baru berusia 10 tahun. Aksi tersebut dilakukan tersangka sepulang ER dan S dari sekolah, tepatnya ketika kediaman mereka di Desa Tanjungbaru, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, kosong penghuni.

“Tersangka mengancam korban apabila tidak bersetubuh tidak akan dinafkahi dan diusir dari rumah,” ucap dia.

Masih dijelaskan Kapolres, terungkapnya tindakan biadab EH ini, setelah korban bercerita ke keluarganya. EH pun dilaporkan ke polisi, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelaku.

“Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku ternyata telah memperkosa korban sejak tahun 2016,” kata Kapolres.

Mustifa menambahkan, akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Facebook Comments